Art Original
Implementasi Peraturan Walikota Dumai Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota Tahun 2021
Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Penganggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan bersumber dari DAU Tambahan, APBD dan sumber dana lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan social dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri. Tujuan Penelitian mengetahui dan menganalisis Implementasi Peraturan Walikota Dumai Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Informan dalam penelitian ini berjumlah 6 orang dengan Lurah sebagai key informan. Teknik pengumpulan data dengan wawancara serta analisis data versi Miles dan Huberman. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Implementasi Peraturan Walikota Dumai Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota Tahun 2021 belum terimplementasi optimal, pada indikator sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi.
No other version available