Art Original
Hilangnya Unsur Pidana Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang Tipikor dikesampingkan STR Bareskrim, disini menurut penulis bukan mengenyampingkan Undang-undang, akan tetapi apabila kerugian keuangan negara dikembalikan maka tindak pidananya akan dihentikan ditingkat penyelidikan. Dengan adanya STR tersebut dan mengembalikan kerugian keuangan Negara bisa menghentikan penyidikan, sehingga bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Asas Kepastian Hukum memiliki dua aspek, yakni yang bersifat hukum materiil dan juga yang bersifat hukum formal. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut Bagaimana Hilangnya Unsur Pidana Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Tindak Pidana Korupsi, Bagaimana Kebijakan Kriminal Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Hilangnya Unsur Pidana Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Tindak Pidana Korupsi bahwa penyelesaian melalui Surat Telegram Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor : ST/206 /VIII/ 2016 Tanggal 24 Agustus 2016 itu dipertegas dengan Telegram Kapolri Nomor : ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 Tanggal 31 Desember 2919 ini belum memiliki payung hukum yang kuat, sebab aturan pengembalian kerugian Keuangan Negara melalui Surat Telegram Kabareskrim Nomor : 206 Tahun 2016 itu dipertegas dengan Telegram Kapolri Nomor : ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 ini masih bersifat internal dari kepolisian dan bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatakan bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Dalam konteks penegakan hukum tentu seharusnya pelaku tetap dipidana meski telah mengembalikan keuangan negara, karena kejahatan korupsi ini adalah bagian dari Ekstra Ordinary Crime, yang mestinya dilakukan sanksi yang berat dan memberikan rasa efek jera. Kebijakan Kriminal Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi bahwa dengan adanya pengembalian kerugian Keuangan Negara pada tindak pidana korupsi ini dapat menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dalam penegakan hukum karena Pasal 4 UU PTPK menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara hanya merupakan salah satu alasan untuk meringankan hukuman dan tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku yang melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski sudah banyak koruptor yang dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhkan pidana penjara karena terbukti merugikan keuangan negara, namun dalam praktiknya, penerapan unsur merugikan keuangan negara dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap proses penanganan perkara tindak pidana korupsi seringkali menimbulkan permasalahan, yaitu adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap ketentuan Pasal 4 dalam praktek penegakan hukum tindak pidana korupsi. Hal ini terlihat dari praktek penerbitan Surat Pemberhentian Proses Penyelidikan (SP3) oleh penyidik terkait kasus-kasus dugaan korupsi tersebut dengan alasan tidak terpenuhinya unsur merugikan keuangan negara karena adanya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut.
No other version available