Art Original
Kapasitas Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Perlindungan Kekerasaan Terhadap Perempuan Di Kota Dumai
Kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara yang harusnya dilindungi oleh Undang-Undang. Perlindungan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah. Organisasi yang ditugaskan secara formal dalam perlindungan kekerasan terhadap perempuan harus dapat mengelola sumberdaya organisasi untuk membuat dan melaksanakan program-program kegiatan yang bersifat masif agar perlindungan kekerasan terhadap perempuan dapat berlansung secara efisien dan efektif, Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kapasitas yang dimukakan oleh Lusthaus et.al dengan indikator : manajemen stratejik, struktur organisasi, sumberdaya manusia, keuangan, program/jasa, infrastruktur, manajemen proses dan hubungan antar organisasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Pimpinan Dinas PPPA Kota Dumai telah melaksanakan fungsi manajemen stratejiknya dengan baik. Organisasi juga sudah melakukan pembagian peran dan tanggungjawab anggota organisasi dengan jelas, walaupun masih ditemui sedikit miskoordinasi dalam tugas. Organisasi juga telah melakukan pemilihan personil sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi yang dibutuhkan serta melakukan peningkatan kompetensi personil namun dengan anggaran yang terbatas. Perencanaan dan realisasi keuangan organisasi juga telah terlaksana dengan baik, walaupun terjadi sedikit permasalahan. Program/jasa yang disusun oleh organisasi juga telah direncanakan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi serta terlaksana hampir seluruhnya, namun akibat dari adanya permasalahan dari aspek keuangan beberapa program tidak terlaksana dengan optimal dan bahkan tidak terlaksana. Infrastruktur organisasi sebagiannya masih belum memadai untuk menungjang operasional organisasi. Program/jasa organisasi hampir semuanya terlaksana dengan baik tanpa ada konflik yang berarti. Organisasi juga telah menjalin hubungan kerjasama formal dengan pihak lain yang memiliki keterkaitan kepentingan untuk mencapai tujuan organisasi. Kurangnya jumlah aparatur, terbatasnya anggaran dana dari pemerintah daerah, belum harmonisnya urusan antar pemerintah pusat dan daerah dalam memahami kebutuhan daerah, kurang memadainya infrastruktur organisasi dan kurangnya pemahaman pembuat kebijakan dalam penyediaan anggaran dan keterbatasan aparatur menjadi hambatan kapasitas organisasi dalam perlindungan kekerasan terhadap perempuan. Untuk itu perlu adanya penambahan aparatur oleh Pemerintah Daerah terhadap organisasi, penambahan anggaran dana untuk pengembangan program kegiatan organisasi dan pemenuhan kebutuhan sarana prasarana organisasi yang belum memadai.
No other version available