Art Original
Tugas Dan Kewenangan Kepala Desa Dalam Membentuk Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Pengelolaan Air Minum Dan Sanitasi (spams) Desa Bukit Kauman Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi
Kepala Desa memainkan peran krusial dalam proses ini, dimulai dari inisiasi hingga penetapan Peraturan Desa (Perdes). Tugas Kepala Desa meliputi koordinasi dengan berbagai pihak terkait, penyusunan draft Perdes, dan pelaksanaan rapat-rapat musyawarah untuk mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat. Setelah draft disetujui, Kepala Desa bertanggung jawab untuk menandatangani dan menetapkan Perdes, serta mengawasi implementasinya. Kewenangan ini juga mencakup pemantauan pelaksanaan Sistem Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi (SPAMS) untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan efektivitas pengelolaan. Salah satunya seperti Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi (SPAMS) di Desa Bukit Kauman, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Tujuan utama dari Perdes ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan air minum dan sanitasi di desa, mendukung kesejahteraan masyarakat, serta memberikan regulasi yang jelas bagi semua pihak terkait. Dengan demikian, Kepala Desa memiliki peran strategis dalam memastikan keberhasilan dan keberlanjutan sistem pengelolaan air minum dan sanitasi di desanya. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepala Desa dalam membentuk Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi (SPAMS) di Desa Bukit Kauman Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan apa kendala dalam melaksanakan Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi (SPAMS) di Desa Bukit Kauman Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi. Penelitian yang dilakukan yaitu metode penelitian hukum empiris dengan dengan menggunakan observasi reaserch atau lapangan dengan cara survei secara langsung ke lapangan, untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder yang didapat dari responden baik melalui kuesioner maupun wawancara untuk dijadikan data atau informasi sebagai bahan dalam penulisan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dipahami bahwa: 1. Pembentukan dari Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi (SPAMS) di Desa Bukit Kauman, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi dimulai dari diajukannya rancangan peraturan desa, melakukan musyawarah kepada masyarakat, pengesahan oleh Badan Permusyawaratan Desa, hingga diterapkan kepada masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya kurang melibatkan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui adanya Perdes tentang SPAMS ini. 2. Kendala dalam pembentukan pengelolaan sistem air dan sanitasi ini berupa anggaran dana yang kurang, infrastruktur yang kurang memadai, hingga kurangnya partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan pengelolaan sistem air dan sanitasi ini.
No other version available