Art Original
Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Tanah Terhadap Sertipikat Ganda Melalui Mediasi Di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi
Permasalahan sengketa pertanahan dapat diselesaikan secara litigasi dan non litigasi salah satunya melalui mediasi. Penyelesaian permasalahan sengketa pertanahan terhadap sertipikat ganda melalui mediasi dapat dilakukan di Kantor Pertanahan setempat. Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi berperan dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa pertanahan salah satunya melalui mediasi. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana peranan Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi dalam menangani permasalahan sengketa pertanahan terhadap sertipikat ganda melalui mediasi, serta faktor yang menghambat penyelesaian sengketa pertanahan terhadap sertipikat ganda secara mediasi di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah Observational Research dengan cara survey, dimana penulis melakukan penelitian langsung ke lokasi penelitian. Sedangkan tipe penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif untuk memberikan fenomena atau penejelasan yang jelas. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung kepada pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Bukittinggi. Hasil dari penelitian terkait dengan pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah terhadap sertipikat ganda melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi yaitu, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi berperan sebagai fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan sengketa pertanahan melalui mediasi. Faktor penghambat pelaksanaan mediasi di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi diantaranya sulitnya menyepakati jadwal mediasi antar pihak yang bersengketa, serta kedua belah pihak seringkali berada pada daerah berbeda sehingga menghambat jalannya proses mediasi. Faktor penghambat lainnya yaitu tidak adanya kesepakatan antara pihak yang bersengketa karena kedua belah pihak bersikukuh dengan keinginannya masing-masing sehingga tujuan mediasi tidak tercapai.
No other version available