Art Original
Eksistensi Status Pengungsi Rohingya Di Wilayah Kota Pekanbaru Berdasarkan Perspektif Hukum Pengungsi Internasional
Pengungsi ialah orang yang terpaksa meninggalkan negaranya dikarnakan merasa terancam terhadap hidupnya, masalah pengungsi diatur di dalam dalam konvensi 1951 tentang hukum pengungsi internasional dan protokol 1967, meskipun Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut, tetapi sebagai negara internasional, Indonesia harus turut serta dalam kebiasaan internasional tersebut. beberapa aspek timbulnya pengungsi di sebabkan oleh beberapa keadaan yang sangat buruk di wilayah Negara pengungsi tersebut, seperti disebabkan oleh buruknya aspek ranah politik, sosial, ekonomi, kesehatan, serta pendidikan, sehingga memaksakan para pengungsi ini untuk beralih dari negaranya mencari keamanan serta perlindungan dari negara lain untuk menyelamatkan diri dari berbagai ancaman, kasus mengenai keberadaan pengungsi ini sangat mengkhawatirkan karna peningkatannya, serta terjadi secara terus menerus, sementara itu Indonesia juga harus memperlakukan imigran atau pengungsi tersebut secara baik dikarkanakan masalah kemanusiaan, jika meliat dari faktor hak asasi manusia setiap pengungsi atau yang mencari suaka serta meminta perlindungan kepada Negara lain berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum, keselamatan serta keamanan yang dijamin negara tujuan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, Bagaimana eksistensi status pengungsi Rohingya di wilayah kota Pekanbaru apabila dikaitkan berdasarkan hukum pengungsi internasional. Kedua bagaimana kedudukan serta perlindungan hukum bagi etnis Rohingya di wilayah kota Pekanbaru. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative – sosiologis, dimana penulis mengetahui dan menjabarkan apakah implementasi di lapangan telah berjalan dengan sesuai dengan penerapan berdasarkan aturan – aturan hukum yang berkaitan. Hasil penelitian yang penulis dapatkan adalah sebagai berikut: Pertama status dari pengungsi Rohingya di wilayah kota Pekanbaru memiliki dua status yakni pengungsi dan pencari suaka, dalam menetapkan status sebagai pengungsi UNHCR telah melakukan mandate berdasarkan konvensi 1951 dan kebiasaan internasional. Kedua, Kedudukan serta perlindungan hukum bagi pengungsi Rohingya dikarnakan Indonesia belum meratifikasi konvensi 1951 maka perlindungan tersebut di dasarkan pada hukum nasional
No other version available