Art Original
Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum: Kontras Atas Kerahasiaan Identitas Dan Penegakan Hukum Pidana
Permasalahan terkait dengan perlindungan anak menjadi fokus utama bangsa Indonesia, dikarenakan terdapat berbagai tantangan yang beragam terkait dengan perlindungan anak. Bentuk konkrit dari perlindungan anak adalah agar terwujudnya kepastian hukum bagi anak. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan begitu pentingnya kerahasiaan identitas anak yang berkonflik dengan hukum, namun dalam penerapannya memiliki tantangan tersendiri karena ditemukan beberapa pemberitaan yang tidak merahasiakan identitas anak yang berkonflik dengan hukum. Adapun permasalahan dalam penelitian ini: 1. Bagaimana mekanisme perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum atas kerahasiaan identitas dalam penegakan hukum pidana, 2. Apakah mekanisme perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum atas kerahasiaan identitas dalam penegakan hukum pidana telah dilaksanakan secara efektif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang memiliki objek kajian tentang kaidah atau aturan hukum. Namun, dalam penelitian normatif yang dipilih oleh Penulis tetap memerlukan data tambahan yang didapat dari hasil wawancara dengan tujuan untuk memperkuat argumentasi penulis. Adapun bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dari praturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari hasil wawancara yang bertujuan untuk memperkuat argumentasi penulis. Serta sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Dari hasil penelitian ini Penulis menyimpulkan mekanisme perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum atas kerahasiaan identitas dalam penegakan hukum pidana tidak hanya menjadi pertanggungjawaban negara, namun juga menjadi tanggung jawab masyarakat secara luas. Mekanisme perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum atas kerahasiaan identitas dalam penegakan hukum pidana belum sepenuhnya berjalan dengan efektif karena masih terdapat tantangan dalam penerapannya, sehingga memerlukan kolaborasi berbagai pihak agar mekanisme tersebut dapat berjalan dengan efektif.
No other version available