Art Original
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembuatan Peraturan Desa Berdasarkan Uu. No 6 Tahun 2014 Di Desa Nyamuk Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas
Pemerintahan desa adalah kegiatan pemerintahan yang di laksanakan oleh pemerintahan desa dan badan permusyawaratan desa. pemerintahan desa merupakan lembagan eksekutif Desa dan BPD sebagai lembaga legislatif desa. pemerintahan desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa yang bertugas membantu kinerja kepala desa dalam melaksanakan tugas-tugas dan fungsi-fungsii pemerintahan desa. Berdasarkan dari pokok permasalahan yang diambil dari penulisan skripsi ini ialah Bagaimana fungsi BPD Dalam Pembuatan Peraturan Desa Berdasarkan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2014 di Desa Nyamuk Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas Tentang Desa. Sebagai bahan dalam penelitian maupun juga mengetahui ilmu pengetahuan dalam sistem pemerintahan desa Nyamuk Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas. Metode penulisan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Penelitian hukum empiris atau observasi ( Obsesevasional research ) yang merupakan model pendekatan lain dalam meneliti hukum sebagai objek penelitiannya. jenis penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menganalisis dan mengaji suatu persoalan secara langsung, baik yang dilakukan dengan wawancara maupun dengan melakukan suatu pengamatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi BPD dalam pembuatan peraturan desa yang sudah di terapkan dengan baik seperti yang sudah di atur dalam Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Desa, BPD memiliki fungsi sebagai untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa , menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan juga melakukan pengawasan kinerja kepala desa yang sesuai dikaji menunjukkan memberikan aspek fungsi maupun tujuan dan memberikan faktor - faktor kendala beserta solusi yang ada dalam pelaksananaan pembuatan peraturan desa sehingga membuat realatif kompatibel terhadap fungsi dari BPD itu sendiri. Kata Kunci : Bdan Permusyawaratan Desa, Peraturan Desa, Fungsi dan Kendala BPD
No other version available