ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Dismilantas Antara Pasal 351 Dan Pasal 338 Kuhp Yang Masuk Pada Ajaran Percobaan (studi Kasus Penikaman Di Jl. Air Dingin)
Bookmark Share

Art Original

Dismilantas Antara Pasal 351 Dan Pasal 338 Kuhp Yang Masuk Pada Ajaran Percobaan (studi Kasus Penikaman Di Jl. Air Dingin)

Dilla Hidayati Rinaldy - Personal Name; David Hardiago - Personal Name;

Pemberian pasal 351 ayat (2) pada kasus penikaman di Jl. Air Dingin oleh Pihak Kepolisian Sektor Bukit Raya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/352/V/2024/SPKT Polsek Bukit Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau menimbulkan ketidakpastian dikarenakan pemberian pasal tersebut kurang tepat sesuai dengan kondisi yang ada. Pemberian pasal tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana sejatinya perbedaan parameter Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 338 dengan delik percobaan. Permasalahan pokok dari penelitian ini yaitu bagaimana perbedaan parameter antara Pasal 351 KUHP Ayat (2) dan Pasal 338 KUHP yang masuk pada ajaran delik percobaan dan apakah penggunaan Pasal 351 KUHP ayat (2) terhadap contoh kasus yang dianalisis yang diterapkan Polsek Bukit Raya telah sesuai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatifempiris. Penelitian hukum normatif yang didukung dengan data wawancara dengan informan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian perbedaan parameter antara Pasal 351 KUHP ayat (2) dan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53 adalah dari segi akibat yang ditimbulkan dimana pada Pasal 351 KUHP Ayat (2) akibat yang ditimbulkan adalah luka berat sedangkan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53 adalah mencoba melakukan kejahatan dipidana dan perbedaannya terdapat pada “dengan sengaja” atau sesuatu yang sebenarnya diketahui dan dikehendaki oleh pelaku atau niat jahat pelaku apakah ingin membunuh atau menganiaya. Serta bedasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penerapan pasal sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/352/V/2024/SPKT Polsek Bukit Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tidak tepat dan seharusnya menggunakan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53 karena dengan contoh kasus apabila diberikan pasal penganiayaan mengakibatkan luka berat tidak memenuhi unsur-unsurnya. Kata Kunci: Tindak Pidana; Penganiayaan; Luka Berat; Percobaan Pembunuhan


Availability
#
Ilmu Hukum (Fakultas Hukum) Hukum 371.2 Dil d
251130
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 371.2 Dil d
Language
Indonesia
NPM
211010306
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2025
Keyword(s)
Tindak Pidana
Penganiayaan
Percobaan Pembunuhan
Other Information
Petugas
Ayu Agustina
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?