Art Original
Dismilantas Antara Pasal 351 Dan Pasal 338 Kuhp Yang Masuk Pada Ajaran Percobaan (studi Kasus Penikaman Di Jl. Air Dingin)
Pemberian pasal 351 ayat (2) pada kasus penikaman di Jl. Air Dingin oleh Pihak Kepolisian Sektor Bukit Raya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/352/V/2024/SPKT Polsek Bukit Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau menimbulkan ketidakpastian dikarenakan pemberian pasal tersebut kurang tepat sesuai dengan kondisi yang ada. Pemberian pasal tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana sejatinya perbedaan parameter Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 338 dengan delik percobaan. Permasalahan pokok dari penelitian ini yaitu bagaimana perbedaan parameter antara Pasal 351 KUHP Ayat (2) dan Pasal 338 KUHP yang masuk pada ajaran delik percobaan dan apakah penggunaan Pasal 351 KUHP ayat (2) terhadap contoh kasus yang dianalisis yang diterapkan Polsek Bukit Raya telah sesuai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatifempiris. Penelitian hukum normatif yang didukung dengan data wawancara dengan informan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian perbedaan parameter antara Pasal 351 KUHP ayat (2) dan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53 adalah dari segi akibat yang ditimbulkan dimana pada Pasal 351 KUHP Ayat (2) akibat yang ditimbulkan adalah luka berat sedangkan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53 adalah mencoba melakukan kejahatan dipidana dan perbedaannya terdapat pada “dengan sengaja” atau sesuatu yang sebenarnya diketahui dan dikehendaki oleh pelaku atau niat jahat pelaku apakah ingin membunuh atau menganiaya. Serta bedasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penerapan pasal sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/352/V/2024/SPKT Polsek Bukit Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tidak tepat dan seharusnya menggunakan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53 karena dengan contoh kasus apabila diberikan pasal penganiayaan mengakibatkan luka berat tidak memenuhi unsur-unsurnya. Kata Kunci: Tindak Pidana; Penganiayaan; Luka Berat; Percobaan Pembunuhan
No other version available