Art Original
Kegentingan Yang Memaksa Sebagai Syarat Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Oleh Presiden Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dalam pasal 22 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dijelaskan secara eksplisit bahwa dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang atau yang disebut sebagai Perppu. Namun faktanya, selama ini mekanisme konstruksi Perppu secara detail dalam peraturan perundang-undangan Indonesia belum dijelaskan secara konkrit dan rigid. Atas dasar hal tersebut dapat diartikan bahwa pedoman dalam pembentukan Perppu masih bersifat abstrak dan umum. Padahal jika kita cermati, Perppu hanya dapat diterbitkan terhadap kegentingan memaksa yang sudah terjadi bukan sebaliknya seperti Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang belum memperlihatkan secara jelas dan konkrit mengenai kegentingan memaksa yang sedang terjadi. Hal inilah yang menjadi urgensi dan tujuan penelitian ini dilahirkan dimana perlu ada penguatan dalam penerbitan perppu agar kedepannya dalam penerbitan Perppu benar-benar objektif dan berangkat dari kegentingan memaksa yang sudah terjadi. Hal ini selaras dengan amanat UUD NRI Tahun 1945 dan asas kepastian hukum itu sendiri. Masalah pokok pada penelitian ini adalah bagaimana Dasar Pembentukan Perppu Oleh Presiden Dalam Perspektif UUD NRI Tahun 1945 di Indonesia dan Bagaimana Pengaturan Syarat Formil Penerbitan Perppu Oleh Presiden Menurut UUD NRI Tahun 1945 Dimasa Mendatang. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang membahas tentang sinkronisasi hukum. Maksud dari penelitian ini adalah memberikan gambaran secara sistematis hal-hal faktual yang terjadi secara akurat mengenai suatu keharusan dan parameter yang akurat dalam pembentukan Perppu oleh Presiden dengan mempertimbangkan nilai-nilai hukum itu sendiri dan kriteria kegentingan memaksa yang sedang terjadi. Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang saat ini telah ditetapkan menjadi Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, menjadi perdebatan santer ditengah kehidupan bermasyarakat. Perppu tersebut dianggap prematur sebab belum mencerminkan kondisi dan keadaan kegentingan memaksa yang konkrit dan aktual yang telah terjadi. Hal ini tidak bisa dipungkiri sebab pengaturan mengenai perppu belum diatur secara holistik dalam bentuk undangundang. Hak istimewa yang diberikan oleh konstitusi tersebut seharusnya digunakan Presiden dalam kondisi yang objektif bukan subjektif. Padahal Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor 138/PUU-VII/2009 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 setidaknya terdapat tiga alasan dalam penerbitan Perppu yaitu : 1) Adanya keadaan berupa kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan hukum secara cepat berdasarkan undang-undang, 2) Terjadinya Rechtvacuum (kekosongan hukum), 3) Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diselesaikan melalui undang-undang biasa karena memakan waktu yang lama. Oleh karena itu penulis menyimpulkan bahwa, Pertama, Dasar pembentukan Perppu oleh Presiden berangkat dari konsepsi sistem pemerintahan presidensial yang menempatkan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan serta amanat langsung dari pasal 22 UUD NRI Tahun 1945. Kedua, Pengaturan pembentukan perppu dimasa mendatang tidak boleh terhadap keadaan genting yang belum terjadi atau bersifat preventif, melainkan sudah terjadi kegentingan memaksa tersebut dalam bentuk kondisi aktual yang nyata baru Perppu tersebut dapat dikeluarkan seperti Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan yang memang diterbitkan ditengah situasi covid-19 yang nyata sudah terjadi kegentingan memaksa tersebut. Kata Kunci : Kegentingan yang memaksa, Penerbitan Perppu,
No other version available