Art Original
Tinjauan Pelaksanaan Advokasi Oleh Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Riau Atas Perbuatan Merendahkan Kehormatan Dan Keluhuran Martabat Hakim Di Wilayah Riau
Hakim selaku aktor utama pada pengadilan, haruslah terjaga independensinya. Maka dibentuk lembaga bernama Komisi Yudisial yang Pada Pasal 24B UndangUndang Dasar 1945 dikatakan bahwa Komisi Yudisial merupakan lembaga yang memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan kewenangan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Salah satu tugas kewenangan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim adalah mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim yang disebut sebagai advokasi. Pada jangka tahun 2020-2023 terjadi perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH) di Wilayah Riau. Persebarannya ada di 5 (lima) pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri Rengat, Pengadilan Negeri Tembilahan, Pengadilan Negeri Bengkalis, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. Perumusan masalah pada penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimana pelaksanaan advokasi oleh Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Riau atas PMKH di Wilayah Riau; Kedua, apa kendala dalam pelaksanaan advokasi oleh Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Riau atas PMKH. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah hukum Empiris yaitu dalam metode ini, penulis turun langsung ke lapangan untuk menemukan data serta informasi yang memiliki keterkaitan hukum yang berjalan di dalam masyarakat. Hasil pada penelitian ini terdapat 4(empat) kasus yang dapat diselesaikan oleh Komisi Yudisial Wilayah Riau dan 1(satu) kasus yaitu di Pengadilan Negeri Tembilahan yang tidak dapat dilaksanaakan karena para informan maupun pihak terkait dalam kejadian tersebut tidak dapat dihubungi. Kata Kunci: Komisi Yudisial, Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim, Advokasi.
No other version available