Art Original
Penegakan Hukum Pidana Oleh Ppns Bea Cukai Terhadap Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Pekanbaru
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai seharusnya menjadi lembaga
yang efektif dalam pengawasan peredaran barang kena cukai karena dibentuk
berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Menurut Undangundang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai bahwa: "Pejabat Bea dan Cukai
berwenang melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap
pelanggaran ketentuan cukai." Di kota Pekanbaru peredaran rokok ilegal tanpa
cukai terjadi kerap kali karena adanya oknum yang tidak bertanggung jawab dalam
peredaran rokok. Penjatuhan pidana oleh Majelis Hakim merujuk kepada tujuan
pemidanaan yang bukan merupakan pembalasan atas kesalahan terdakwa, akan
tetapi bersifat edukatif, korektif dan preventif dengan maksud agar dikemudian hari
terdakwa dapat berkelakuan baik dan tidak mengulangi perbuatannya.
Masalah pokok dari penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana efektivitas
penegakan hukum pidana oleh PPNS bea cukai terhadap peredaran rokok ilegal
tanpa cukai di kantor bea cukai Pekanbaru dan Kedua, Apa hambatan dalam
pelaksanaan penegakan hukum pidana oleh PPNS terhadap peredaran rokok ilegal
tanpa cukai di kantor bea cukai Pekanbaru.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah gabungan antara
metode penelitian hukum normatif dan empiris, Penelitian normatif digunakan
untuk mengkaji peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, sistematika
hukum, serta doktrin hukum yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang cukai,
khususnya terhadap rokok tanpa pita cukai. Sementara itu, pendekatan empiris
dilaksanakan melalui observational research dengan pengumpulan data primer di
lapangan menggunakan metode wawancara terstruktur dan bebas kepada para
pedagang di Kota Pekanbaru yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Penelitian
ini bersifat deskriptif-analitis, bertujuan untuk memperoleh gambaran konkret
mengenai pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana cukai serta faktorfaktor penghambat yang dihadapi aparat penegak hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum terhadap
peredaran rokok ilegal oleh PPNS Bea Cukai Pekanbaru dihadapkan pada hambatan,internal berupa keterbatasan personil dan sarana, serta hambatan eksternal meliputi
lemahnya koordinasi antar lembaga dalam Criminal Justice System dan rendahnya
partisipasi masyarakat. Meskipun demikian, penegakan hukum tetap dilaksanakan
sesuai ketentuan KUHAP dengan dukungan peran intelijen yang penting. Strategi
peningkatan efektivitas mencakup penguatan kapasitas kelembagaan, integrasi
sistem antar lembaga penegak hukum, peningkatan kesadaran masyarakat, dan
pengembangan sistem intelijen berbasis teknologi. Faktor kompleksitas modus
operandi dan kondisi geografis Indonesia juga menjadi pertimbangan penting dalam
upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
No other version available