Art Original
Analisis Yuridis Terhadap Terpenuhinya Hak Dan Kewajiban Pekerja Tanpa Adanya Kontrak Kerja Di Usaha Dagang Perseorangan Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan (studi Kasus Di Kota Pekanbaru Tahun 2024)
Perjanjian kerja secara lisan merupakan hubungan kerja yang dibuat tanpa adanya penandatanganan perjanjian kerja, perjanjian kerja secara lisan cukup dengan pernyataan yang secara bersama disetujui oleh kedua belah pihak dan sebaiknya disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi. Dari berbagai peraturan yang ada, tidak adanya larangan dalam praktek perjanjian kerja lisan selama syarat sah perjanjian tercantum pada Pasal 1601 (a) KUHPerdata terpenuhi. Dalam dunia usaha dagang, perjanjian kerja lisan dapat menjadi pilihan yang praktis namun tetap sah dan mengikat. Masalah pokok pada penelitian ini adalah bagaimana analisis yuridis terhadap terpenuhinya hak dan kewajiban pekerja tanpa adanya kontrak kerja di usaha dagang perseorangan, serta apa saja kendala dan hambatan dalam pelaksanaan terhadap terpenuhinya hak dan kewajiban pekerja tanpa adanya kontrak kerja di usaha dagang perseorangan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan (studi kasus di Kota Pekanbaru tahun 2024). Metode penelitian dari jenis dan sifat penelitiannya adalah hukum empiris yakni penelitian observational research dengan cara survei. Bersifat deskriptif yaitu menggambarkan tentang analisis yuridis terhadap terpenuhinya hak dan kewajiban pekerja tanpa adanya kontrak kerja di usaha dagang perseorangan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, data dan sumber data yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian dan pembahasan ini, membahasa dua hal, yakni terkait hukum ketenagakerjaan dan kontrak kerja. Meskipun hubungan kerja tanpa kontrak tertulis sering dijumpai dalam usaha dagang perseorangan, hal tersebut tidak mengurangi kewajiban pengusaha untuk tetap memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja, terutama yang berhubungan dengan perlindungan sosial dan kesejahteraan pekerja.
No other version available