Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Hal Hak Atas Upah Lembur Kerja Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (studi Kasus Pada Indomaret Jl. Swakarya Panam Pekanbaru)
Perlindungan hukum terhadap jam kerja lembur merupakan hak setiap pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan Pasal 78 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam peraturan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar upah lembur kepada pekerja yang bekerja melebihi jam operasional yang ditetapkan. Namun, dalam kasus yang terjadi di salah satu perusahaan Indomaret di Jalan Swakarya, Kota Pekanbaru, ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ini, di mana pekerja tidak menerima upah lembur secara penuh sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundangundangan. Hal ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum ketenagakerjaan untuk melindungi hak pekerja dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya. Adapun rumusan masalah yang diangkat oleh penulis berdasarkan dengan latar belakang masalah. Pertama, Bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja yang bekerja melebihi jam kerja di Indomaret jalan swakarya panam yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kedua, Apakah yang menjadi kendala dalam penegakan perlindungan hukum bagi pekerja yang melebihi jam kerja di Indomaret jalan swakarya panam pekanbaru. Penilitian yang dilakukan yaitu berbentuk empiris karena penulis mendapatkan data berdasarkan dari hasil penilitian. Sifat penilitian yang dilakukan sosiologis kualitatif yaitu penilitian yang dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan untuk mengetahui alasan dan bentuk perlindungan hukum dari perusahaan tidak membayar upah kerja lembur pekerja. Penulis menggunakan data collection (Pengumpulan Data) untuk mengumpulkan data dengan instrument data yang didapatkan dari wawancara, observasi, dan buku pustaka. Penulis dalam mengambil kesimpulan menggunakan metode deduktif dengan cara mengambil suatu permasalahan dari yang khusus ke umum. Perlindungan hukum bagi pekerja terhadap perusahaan yang tidak membayar hak-hak pekerja secara penuh dapat dilakukan dengan melaporkan perusahaan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan, hal ini diperlukan diakibatkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar upah lembur pekerja dan telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam menegakkan perlindungan hukum terhadap pekerja yang tidak menerima upah lembur, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif mengenai hak dan kewajiban pekerja. Selain itu, penguatan pengawasan oleh Dinas Ketenagakerjaan serta peran aktif dari serikat pekerja menjadi langkah penting dalam memastikan hak pekerja terpenuhi dan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku
No other version available