Art Original
Penyelesaian Hukum Terhadap Wanprestasi Oleh Debitur Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam (studi Kasus Di Perawang Kabupaten Siak)
Pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam di Perawang Kabupaten Siak antara pihak Kreditur dan Debitur telah bersepakat untuk melakukan pinjam meminjam uang, sehingga pihak Kreditur memberikan pinjaman berupa uang kepada Debitur sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), namun pihak Debitur hanya membayar cicilan sekali sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) kemudian Debitur tidak lagi membayar cicilan tersebut sampai waktu yang sudah disepakati. Masalah pokok dalam penelitian ini ada dua yaitu bagaimana bentuk penyelesaian hukum terhadap wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam (Studi Kasus di Perawang Kabupaten Siak) dan bagaimana pelaksanaan penyelesaian hukum terhadap wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam (Studi Kasus di Perawang Kabupaten Siak). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologi (empiris) atau observasi (observational researsch) yang bersifat deskriptif analisis dengan cara survai lokasi yang dipilih untuk melakukan penelitian ini yaitu di Perawang Kabupaten Siak, peneliti melakukan wawancara kepada pihak Kreditur dan Debitur sebagai responden saya. Hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan sebagai berikut: bahwa bentuk penyelesaian hukum terhadap wanprestasi oleh debitur dalam perjanjian pinjam meminjam di wilayah perawang kabupaten siak dilakukan dengan mengajukan somasi sebanyak dua kali serta diadakannya mediasi yang mempertemukan pihak kreditur dan debitur. Bahwa pelaksanaan penyelesaian hukum terhadap wanpretasi oleh debitur dalam perjanjian pinjam meminjam di wilayah perawang kabupaten siak yaitu somasi yang diberikan hanya diabaikan saja dan mediasi yang dilakukan tidak berjalan dengan baik sehingga pihak kreditur mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri Siak. Kata Kunci-PenyelesaianHukum-Wanprestasi-Perjanjian-pinjam meminjam
No other version available