Art Original
Analisis Pelaksanaan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung ( Ma) Nomor 4444 K/pdt/2022 Dalam Pelaksanaan Sengketa Tanah Di Kabupaten Kampar
Tanah adalah permukaan bumi yang digunakan untuk usaha. Tanah merupakan kekayaan yang lebih mengikat daripada hukum kekayaan lainnya. Pasal 4 ayat (2) menjelaskan bahwa hak-hak yang dimaksud dalam ayat (1) memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya . Penelitian skripsi ini memiliki dua rumusan masalah, yaitu : pertama, bagaimana bentuk pengaturan hukum atas eksekusi tanah yang bersengketa yang telah berkekuatan hukum tetap dan yang kedua, bagaimana penerapan pengaturan eksekusi tanah yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan Nomor 4444/K/Pdt/2022 di desa pandau jaya, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian hukum yuridis normative (observasional research) yaitu menggunakan alat pengumpulan data secara survey yaitu dengan turun ke lapangan untuk mendapatkan bahan dan aturan undang-undang yang berlaku. Sehingga penelitian ini dilakukan secara langsung ke lokasi. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis, maksudnya penelitian ini memberikan gambaran dan menelaah serta menganalisis dari suatu pernyataan yang lengkap, rinci dan jelas mengenai Analisis pelaksanaan eksekusi tanah yang bersengketa di Kabupaten Kampar . Adapun metode perumusan hasil penelitian yang penulis peroleh adalah pelaksanaan eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap tidak serta merta terlaksana dengan proses hukum yang berlaku, hal ini dikarenakan pihak yang kalah yaitu pihak bachnir tidak menerima proses ekesekusi bangunan atas objek tanah yang terletak di desa pandau jaya, kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kata Kunci: Analisis Pelaksanaan Eksekusi, Sengketa Tanah
No other version available