Art Original
Eksistensi Asas Pemaafan Hakim (rechtelijk Pardon/judicial Pardon) Dalam Undang-undang Hukum Pidana Dan Putusan Pengadilan
Dalam praktik peradilan pidana, terkadang hakim menemukan perkara- perkara yang sifatnya ringan dan tidak memiliki dampak yang signifikan dalam masyarakat, yang secara sosial, dianggap tidak perlu dijatuhi pidana, akan tetapi tetap dipidana karena belum adanya aturan yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk memberikan maaf pada jenis perkara tersebut. Rumusan masalah dalam penulisan tesis ini, yakni; Pertama, memahami asas pemaafan hakim (rechtelijk pardon/judicial pardon) dalam undang-undang hukum pidana dan kedua, untuk memahami penerapan asas pemaafan hakim dalam putusan pengadilan. Jenis penelitian ini bersifat yuridis normatif, yang menekankan pada asas- asas hukum dan perbandingan hukum. Sumber data yang digunakan meliputi data primer, data sekunder, dan data tertier. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode kajian studi pustaka. Dari hasil penelitian masalah ada dua hal pokok yang dapat disimpulkan. Pertama, bahwa asas pemaafan hakim (rechtelijk pardon/judicial pardon) diatur secara eksplisit dalam 2 (dua) aturan undang-undang hukum pidana meskipun masih belum diatur secara komprehensif dan lengkap. Kedua, bahwa dalam putusan pengadilan yang dibuat oleh hakim, memiliki perbedaan penerapan terhadap asas pemaafan hakim (rechtelijk pardon/judicial pardon) dan tidak semua sesuai penerapannya dengan formulasi yang diatur dalam undang-undang hukum pidana. Saran penulis, Pertama, agar pengaturan mengenai konsep asas pemaafan hakim (rechtelijk pardon/judicial pardon) ini diatur lebih lengkap dan komprehensif. Kedua, mendorong para hakim untuk dapat menggunakan asas pemaafan hakim (rechtelijk pardon/judicial pardon) secara objektif dan sesuai dengan formulasi yang diatur dalam undang-undang hukum pidana yang mengaturnya. Kata Kunci: Asas Pemaafan Hakim – Undang-Undang Hukum Pidana – Putusan Pengadilan
No other version available