Art Original
Analisis Yuridis Terhadap Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/mkmk/l/11/2023 Tentang Pelanggaran Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengawal konstitusi. MK memiliki empat kewenangan utama, termasuk pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Namun, peran MK menghadapi tantangan serius, seperti yang terjadi dalam kasus Ketua MK Anwar Usman, yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Pelanggaran ini menimbulkan kontroversi mengenai independensi hakim dan keabsahan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana analisis terhadap pertimbangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tentang pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi dan Apa implikasi Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/MKMK/L/11/2023 terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023 Metode penelitian ini jenis dan sifat penelitiannya penelitian hukum doktrinal atau normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian berdasarkan bahan-bahan hukum (library based) yang fokusnya membaca dan mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Pertimbangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 menunjukkan MKMK mengakui finalitas tetapi mengabaikan proses pengambilan Keputusan MK yang telah terbukti melanggar kode etik serius yang dilakukan Ketua Hakim MK Anwar Usman, yaitu tidak mengundurkan diri dari perkara yang memiliki konflik kepentingan, membujuk hakim lain, serta kebocoran informasi dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Pelanggaran ini mencederai prinsip ketakberpihakan, integritas, dan independensi MK, sehingga diperlukan keseimbangan antara menjaga finalitas putusan dan menegakkan akuntabilitas demi menjaga integritas peradilan. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023 mengungkapkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Terlapor, yang merusak prinsip Imparsialitas, independensi, dan integritas Mahkamah Konstitusi (MK). Pelanggaran ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga menciptakan preseden buruk dalam pengawasan internal dan akuntabilitas hakim, serta memengaruhi legitimasi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Implikasi yang timbul menegaskan perlunya reformasi mendalam dalam sistem peradilan konstitusi melalui penguatan mekanisme pengawasan, penegakan disiplin, dan peningkatan profesionalisme hakim, untuk menjamin keadilan substansial, dan menjaga kredibilitas MK sebagai penjaga konstitusi dan negara hukum. Kata kunci: MKMK, Pelanggaran Kode Etik, Hakim MK
No other version available