Art Original
Hygiene Criminil Dan Politic Criminil Studi Terhadap Pencurian Dengan Pemberatan Di Wilayah Hukum Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan
Pencurian merupakan salah satu kejahatan yang paling umum dan mendapat banyak pemberitaan di berbagai media massa, baik elektronik maupun cetak. Tindak pidana pencurian biasanya dilatarbelakangi oleh keadaan kehidupan sehari-hari pelaku. Misalnya, mereka memiliki situasi ekonomi atau Tingkat pendapatan yang relatif rendah, tidak mampu menutupi biaya hidup sehari-hari, dan dipengaruhi oleh tingkat pendidikan yang rendah. Dalam KUHP, tindak pidana pencurian dibedakan dengan syarat-syarat yang berbeda, seperti pencurian menurut beratnya, yang diatur dalam Pasal 363 KUHP Jenis pencurian tertentu atau tujuan pemberian hak ini adalah pencurian yang dilakukan dengan cara tertentu atau dalam keadaan tertentu, dan oleh karena itu membawa hukuman yang lebih serius dan berat daripada pencurian biasa. Masalah pokok dalam penelitian ini faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum polsek Tanah Putih Tanjung Melawan dan bagaimana upaya dan strategi yang dapat dilakukan untuk mengatasi pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum polsek Tanah Putih Tanjung Melawan. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian empiris yang dimana untuk mendapatkan data penelitian dilakukan dengan cara mengadakan survei kelapangan seperti observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu menyajikan gambaran yang terperinci dan jelas mengenai tinjauan kriminologis pencurian pemberatan dengan cara merusak rumah diwilayah hukum polsek tanah putih tanjung melawan. Hasil penelitian menunjukan bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan mengalami tren kenaikan. Ada beberapa faktor penyebab seseorang melakukan pencurian dengan pemberatan yaitu faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor pendidikan dan faktor pekerjaan. Adapun upaya dan strategi yang dilakukan pihak kepolisian untuk mengatasi tindak pidana pencurian diwilayah polsek kecamatan tanah putih tanjung melawan dilakukan beberapa upaya diantaranya Upaya Preventif yaitu melakukan patroli, membuat siskamling, menambahkan pos keamanan, melakukan sosialisasi ke masyarakat dan memasang CCTV diarea publik yang rawan pencurian serta membangun kerja sama dengan masyarakat dan tokoh-tokoh setempat. Upaya Represif yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, penangkapan, pemeriksaan didepan sidang pengadilan dan menjalani proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Kata Kunci: hygiene criminal dan politik criminal, faktor,Upaya dan strategi, pencurian dengan pemberatan
No other version available