Art Original
Aspek Hukum Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan (studi Pada Pt Bfi Finance Tbk Cabang Air Molek
Jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang lazim digunakan dalam perjanjian pembiayaan, terutama dalam pembiayaan kendaraan bermotor. Jaminan fidusia yang tidak didaftarkan tidak memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga perusahaan pembiayaan kehilangan hak untuk melakukan eksekusi langsung tanpa melalui proses pengadilan. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu apakah yang menyebabkan PT. BFI Finance Tbk, cabang Air Molek tidak mendaftarkan jaminan yang kebendaan atas pembiayaan yang dilakukan serta bagaimanakah aspek hukum jaminan kebendaan yang tidak didaftarkan PT. BFI Finance Tbk, cabang Air Molek. Metode yang digunakan didalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan pendekatan analisis kepustakaan sebagai data pendukung. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan narasumber yang telah ditentukan dan sumber data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur dan Peraturan Perundang-Undangan, serta sifat dari penelitian ini yaitu deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa PT. BFI Finance tidak mendaftarkan seluruh jaminan fidusia karena mempertimbangkan beberapa faktor, seperti efisiensi biaya pendaftaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), durasi waktu pendaftaran, serta klasifikasi risiko kreditur terhadap jenis pembiayaan meskipun pendaftaran fidusia diwajibkan agar memiliki kekuatan eksekutorial (Pasal 14 ayat 1), kenyataannya tidak semua jaminan didaftarkan karena alasan operasional dan pertimbangan kelayakan bisnis. Sedangkan aspek hukum jaminan kebendaan yang telah didaftarkan oleh PT. BFI Finance Tbk, khususnya pada Cabang Air Molek, dapat disimpulkan bahwa pendaftaran jaminan fidusia memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi kreditur. Proses pendaftaran dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kata Kunci : Aspek Hukum, Jaminan, Fidusia.
No other version available