Art Original
Pelaksanaan Fungsi Pembentukan Perda Dprd Di Kabupaten Bengkalis Tahun 2020
Jumlah Perda yang dihasilkan oleh DPRD sangat tidak sebanding dengan jumlah Ranperda dalam Propemperda yang disepakati antara Pemda dengan DPRD. Dimulai dengan 18, lalu 20, hingga menjadi 22 Ranperda. Ranperda yang telah diajukan ke DPRD disahkan dan Perda tersebut mulai berlaku sehingga Perda Tahun 2020 bisa di Rekap. Pada hasil Rekap Perda Tahun 2020 Perda yang disahkan hanya 3. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan fungsi pembentukan Perda DPRD Kabupaten Bengkalis di Tahun 2020 dan Apa kendala DPRD Kabupaten Bengkalis dalam melaksanakan fungsi pembentukan Perda di Tahun 2020. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian hukum empiris, penelitian hukum empiris menggunakan studi kasus hukum empiris berupa perilaku hukum masyarakat. Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif survei, sifat penelitian ini mengambil sampel dari satu populasi dan menggunakan kuesioner sebagai alat pengumpul data yang penting. Sumber data penelitian hukum ini tidak bertolak pada hukum positif tertulis, melainkan hasil observasi di lokasi penelitian. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa semua kegiatan dibatasi Karena Covid-19, OPD tidak bisa menerima kegiatan dari luar (khusus daerah yang zona merah dan kuning), kehadiran di kantor dibatasi dan dilakukan secara bergantian. 3 Perda yang disahkan itu Perda yang penting dan merupakan rutinitas dari pemerintahan daerah. Pemda mengsyaratkan itu harus dibahas karena berkaitan dengan anggaran daerah dengan menetapkan prokes yang diwajibkan oleh Pemda.
No other version available