Art Original
PENCANTUMAN KUANTITAS ATAU LABEL PADA PRODUK OLAHAN TOKO KUE HJ. RIRIN DI ROKAN HULU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANNGAN DALAM UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN (StudiKasus diKabupatenRokan Hulu)
Untuk mengetahui pencantuman kuantitas kemasan atau label dalam keadaan
terbungkus pada usahatokokueHj. Ririn& Catering di KabupatenRokanHulu, faktor
penghambat dalam pencantuman kuantitas kemasan atau label dalam keadaan
terbungkus pada usaha toko kue Hj. Ririn&Catering di KabupatenRokan Hulu,
mengetahui upaya yang dilakukandalammengatasi hambatanpada pencantuman
kuantitaskemasanatau label dalamkeadaanterbungkus pada usahatokokueHj. Ririn
&CateringdiKabupatenRokanHulu.
Dapat disimpulkanpenelitiandiatas sebagai berikut: Pelabelan pada produk yang
dijual oleh TokoKueHj. Ririn tidakmencantumkankualitas ataupunkuantitas dari
produk itu sendiri, dan pula tidakmempunyai logo halal MUI. Sebagaimana yang
penulis lihatsecara langsung, kemasan yang digunakanhanyalahsebuahplastikbening
seukuran kue yang dibungkus, tanpa ada nama produsen, tanggal kadaluwarsa,
komposisi, ataupun logo halal MUI.
Yang mana ini tentu bertentangan dengan PP No 29 tahun 2021 tentang
PenyelenggaraanBidangPerdagangan, seperti: Pasal 20 ayat (1) mewajibkanpelaku
usaha untukmenggunakanataumelengkapi label berbahasa Indonesia pada barang
yang diperdagangkan, Pasal 22 ayat (2) mengatur bahwa pencantuman label dapat
dilakukandengancaradicetak, ditempel, dan dimasukkankedalambarang dan/atau
kemasan.
Pasal 23 ayat(3) mengaturbahwabarang yang terkaitdengankeamanan, keselamatan,
serta kesehatan konsumen dan lingkungan hidup, harus mencantumkan tata cara
penggunaan dan simbol tandabahasa dan/atau tandaperingatan, Pasal 135 ayat (1)
mengatur bahwapencantumankuantitas pada kemasan dan/atau label barangharus
meliputi isi bersih, berat bersihatauneto, jumlahhitungan, berat tuntas, panjang dan
atauluas
No other version available