Art Original
TINJAUAN TERHADAP EFEKTIVITAS PELAKSANAAN MEDIASI BERDASARKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016 DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
Upaya perdamaian yang dimaksud oleh Pasal 130 ayat (1) HIR/ Pasal 154 R.Bg dan Pasal 82 ayat (1) dan 4 Undang-undang Peradilan Agama bersifat imperatif. Artinya hakim berkewajiban mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa sebelum dimulainya proses persidangan dan apabila upaya damai tidak dilaksanakan maka putusan yang dihasilkan dapat berakibat batal demi hukum. Hakim berusaha mendamaikan dengan cara- cara yang baik agar ada titik temu sehingga tidak perlu ada proses persidangan yang lama dan melelahkan. Proses perdamaian tersebut tetap mengedepankan kepentingan semua pihak yang bersengketa sehingga semua merasa puas dan tidak ada yang merasa dirugikan. Salah satu tujuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 adalah untuk mengurangi penumpukan perkara di Mahkamah Agung, maka Perma Nomor : 1 Tahun 2016 yang mewajibkan Mediasi sebelum proses periksaan perkara. Permasalahan yang terjadi adalah bagaimana efektivitas pelaksanaam mediasi dan fungsi mediator dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Pekanbaru serta apa yang mempengaruhi dan penghambat pelaksanaan mediasi tersebut, sehinggga menyebabkan kegagalan mediasi di Pengadilan Agama Pekanbaru. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis yang menekankan pada apa yang ada dibalik yang tampak dari penerapan Undang-undang, sedangkan objek kajiannya adalah mengenai fakta-fakta Empiris dari intraksi Hukum dan masyarakat. Kalau dilihat dari sifatnya penelitian ini adalah deskriptif analitis yang menjelaskan suatu masalah yang bersifat kasuistik dengan cara menggambarkan kasus yang sedang diteliti berdasarkan hubungan antara teori dengan kenyataan. Adapun alat pengumpulan data adalah melalui obsevasi dan wawancara dengan menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses mediasi berdasarkan PERMA Nomor: 1 Tahun 2016 telah dilaksanakan dan dipraktekkan di Pengadilan Agama Pekanbaru akan tetapi belum efektif. Tolak ukurnya bisa dilihat secara kuantitatif dan kualilitatif. Adapun perkara perceraian diterima di Pengadilan Agama Pekanbaru tahun 2023 berjumlah 2.163 yang terdiri dari cerai gugat 1.622 dan cerai talak 541 perkara, cerai gugat yang dilaksanakan mediasi 65 perkara, berhasil 7 perkara, 58 perkara tidak berhasil, cerai talak yang dilakasanakan mediasi 40 perkara, berhasil 4 perkara, tidak berhasil 36 perkara. Sedangkan kalau dilihat dari funggsi mediator, mediator di Pengadilan Agama Pekanbaru belum menjalankan fungsinya secara maksimal, mediasi dilaksanakan hanya untuk memenuhi ketentuan yang ada tetapi belum mencapai tujuan dari aturan tersebut. Adapun yang menjadi penyebab tidak efektifnya proses mediasi di Pengadilan Agama Pekanbaru dapat dilihat dari segi sosialisasi dan kometmen Pengadilan, mediator, para pihak dan dari segi waktu mediasi. Adapun yang mempengaruhi dan penghambat pelaksanaan mediasi secara nyata dapat dilihat pertama dari sudut mediator, ini terbagi tiga yaitu: kwalitas mediator, persepsi mediator dan motivasi mediator. Kedua kebiasaan masyarakat, dimana masyarakat sebelum membawa kasusnya ke Pengadilan telah didamaikan terlebih dahulu dikalangan keluarga dan pemuka agama. Ketiga ketidak hadiran para pihak dan Keempat kurangnya sarana dan prasarana. Kata Kunci : Efektivitas pelaksaaan Mediasi dan fungsi mediador dalam penyelesaian perkara perceraian.
No other version available