Art Original
PENYELESAIAN KEWAJIBAN ATAS PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN JAMINAN KEBUN KELAPA SAWIT DI DESA RIMBA JAYA KECAMATAN TAPUNG HULU KABUPATEN KAMPAR
Dalam melaksanakan perjanjian pinjam meminjam uang, terdapat suatu hak dan kewajiban yang harus ditaati dan diikuti bagi para pihak, baik kreditur maupun debitur. Jika salah satu pihak melakukan kesalahan yang menyebabkan kewajiban yang telah ditentukan tidak dipenuhi, maka pihak tersebut harus bertanggung jawab dengan mengganti kerugian berdasarkan wanprestasi yang dilakukannya. Fenomena yang terjadi di lapangan, kebanyakan masyarakat tidak mengetahui dan menganggap perjanjian hanya sebagai pelengkap dalam melakukan suatu hubungan hukum tanpa mengetahui aturan-aturan di dalam nya. Begitu pula dengan permasalahan yang terjadi di Desa Rimba Jaya, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, terdapat suatu kasus dimana seorang warga melakukan perjanjian pinjam meminjam uang secara tertulis tanpa mengetahui bagaimana perjanjian itu dibuat, bagaimana pengaturannya, serta penyelesaiannya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian kewajiban atas perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan kebun kelapa sawit di Desa Rimba Jaya, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, dan apa saja hambatan-hambatan dalam penyelesaian kewajiban atas perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan kebun kelapa sawit di Desa Rimba Jaya, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini termasuk kedalam penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum sosiologis merupakan penelitian dengan melihat kenyataan hukum didalam lingkungan masyarakat, melihat aspek-aspek hukum dan interaksi sosial dalam masyarakat yang berfungsi sebagai penunjang bagi keperluan penelitian atau penulisan hukum. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, Cara penyelesaian yang dipilih oleh para pihak dalam masalah ini adalah non-litigasi atau diluar pengadilan, dimana para pihak melakukan musyawarah untuk menemukan penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan dan faktor penghambat dalam penyelesaian kewajiban pada masalah ini baik dari pihak kreditur maupun debitur diketahui ada 3 faktor, yaitu faktor hukum, dimana kurang nya pengetahuan para pihak akan pengaturan hukum suatu perjanjian, lalu faktor iktikad baik, dimana dalam hal ini debitur tidak memiliki iktikad untuk melakukan kewajibannya, kemudian faktor ekonomi, dimana setelah melakukan peminjaman, keadaan ekonomi dari debitur mengalami ketidakstabilan yang menyebabkan dirinya tidak dapat melakukan kewajiban akan pembayaran hutang nya kepada kreditur.
No other version available