Art Original
PERTANJUNG JAWABAN PT.LION AIR TERHADAP PENUMPANG YANG MENGALAMI PENUNDAAN KEBERANGKATAN ( DELAY ) DI TINJAU DARI UUNO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pemerintah Indonesia ambil andil dalam mengatur hak-hak konsumen yang harus dilindungi Berdasarkan hasil data statistik penerbangan sebelum masa pandemi di Bandara Sultan Syarif Kasim II pada tahun 2019 menunjukan angka performa penerbangan baik dari segi delay, cancel maupun on time performance dapatseluruh maskapai mempunyai tingkat OTP masih dibawah batas minimal kategori yang disebut tepat waktu. Adapun yang menjadi masalah pokok dari penelitian ini adalah Pertama, Bagaimanakah pertanggung jawaban PT. Lion Air terhadap penumpang yang mengalami penundaan keberangkatan (delay) ditinjau dari UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? Kedua Apa saja faktor pengenghambat perlindungan konsumen penumpang maskapai lion air yang terkena delay penerbangan domestik wilayah pekanbaru? Adapun penelitian ini menggunakan metode penelitian Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau sosiologis dengan menggunakan metode observasional research (survey lapangan). Penulis langsung mendatangi Angkasapura II dan Staf Maskapai untuk wawancara dan penumpang Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Artinya, data yang diperoleh diolah secara sistematis. Dalam penelitian menerapkan metode deduktif, metode deduktif adalah cara yang digunakan untuk mengambil kesimpulan dari aturan pendapat yang bersifat umum lalu mengarah pada aturan atau pendapat tertentu (khusus). Hasil penelitian penanganan dari pihak PT. Lion Air belum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PERMENHUB Nomor 89 Tahun 2015. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis melalui kuesioner pengguna jasa PT. Lion Air, masih banyak responden yang mengalami penundaan keberangkatan dan tidak mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan PERMENHUB Nomor 89 Tahun 2015, Faktor yang biasanya menjadikan adanya penundaan keberangkatan (delay) adalah faktor tekhnikal, pihak PT. Lion Air akan memberikan informasi apabila terjadi penundaan keberangkatan (delay) secara signifikat dan akan diinfokan kepada penumpang, biasanya jika penundaan keberangkatan (delay) terjadi hanya ± 30 menit akan di infokan pada saat chek in, Pihak PT. Lion Air mengalami kerugian akibat terjadinya penundaan keberangkatan (delay) kalau penundaan itu terjadi akibat operasional berupa OTP (on time performance) yang akan berdampak buruk. Penumpang yang mengalami penundaan keberangkatan (delay) ada yang menuntut haknya jika hal itu telah terjadi maka pihak PT. Lion Air akan memberikan kebijakan sesuai dengan ketentuan perusahaan (delay operasional).
No other version available