Art Original
PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM PEGAWAI NEGERI SIPIL DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI PELALAWAN
Setiap warga negara Indonesia harus mengikuti hukum positif yang berlaku untuk setiap masalah yang mereka hadapi. Namun, tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti yang terjadi di Kejaksaan Negeri Pelalawan, menunjukkan adanya penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi. Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, terdapat oknum PNS memanfaatkan jabatan mereka untuk menjanjikan pengangkatan tenaga honorer atau PPPK dengan meminta uang yang tidak seharusnya ada, meskipun dianggap sebagai penipuan biasa. Kasus ini merugikan masyarakat dan mencederai integritas ASN, diperlukan pencegahan yang lebih baik, mencegah praktik korupsi terselubung dan menjaga akuntabilitas dalam pelayanan publik. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Apa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan? Dan Bagaimana Upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum PNS di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan? Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum sosiologis dengan metode observasional research, yaitu pengumpulan data melalui survei dan wawancara yang dilakukan langsung di Kejaksaan Negeri Pelalawan. Berdasarkan sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang bertujuan untuk memberikan gambaran yang rinci, jelas, dan sistematis mengenai pencegahan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pelalawan disebabkan oleh penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan kurangnya pengawasan dalam pengangkatan pegawai honorer. Hal ini melanggar beberapa pasal, seperti Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena pelaku menyalahgunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan pengangkatan tenaga honorer. Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan berbagai upaya untuk mencegah korupsi yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti mengadakan sosialisasi hukum, mendorong transparansi dalam penerimaan pegawai, dan memperketat pengawasan internal. Meelibatkan masyarakat dalam pencegahan korupsi dan memantau kasus-kasus korupsi untuk memberi efek jera pada pelaku.
No other version available