Art Original
ANOMALI TREN PENINGKATAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DIWILAYAH HUKUM POLRES KAMPAR (Studi Pendekatan Kriminologi)
Tindak pidana pencurian cenderung meningkat setiap tahunnya sesuai dengan perkembangan kondisi masyarakat di suatu daerah. maraknya kasus pencurian yang berada di tengah kehidupan masyarakat di Kabupaten Kampar terus mengalami peningkatan, dilihat adanya peningkatan jumlah kasus pada tahun 2021 hingga tahun 2023. Problem hukum bahwa kendati telah ada norma yang mengatur dan institusi penegak hukum (POLRI), Tren peningkatan tetap terjadi hal ini tentu saja melahirkan anomali sebagai problem hukum mengapa tren penting dan hal tersebut dapat terjadi. Berdasarkan keterangan sebelumnya mengenai latar belakang masalah, maka penulis mengusulkan rumusan masalah diantaranya adalah: Bagaimana Efektivitas Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Oleh Polres Kampar, serta Bagaimana Proyeksi Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Oleh Polres Kampar dimasa mendatang. Penulisan skripsi ini dilakukan dengan metode penelitian hukum yuridis empiris. Dimana penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama yang dihasilkan dari lingkungan masyarakat. Menganalisis data yang dipakai pada kepenelitian dengan jenis analisis deskriptif analitis yang bersifat formal. Analisis formal dilaksanakan didalam kepenelitian ini berdasarkan semua berkas primer yang didapatkan berasal di wawancaranya serta observasinya di tempat kepenelitian, Yaitu di Polres Kampar. Efektivitas penanggulangan tindak pidana pencurian oleh Polres Kampar masih belum optimal didalam pelaksanaannya di lingkungan masyarakat dapat dilihat dari jumlah peningkatan angka tindak pidana pencurian dari tahun ketahun berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Polres Kampar melalui penyelidikan yang cermat dan penerapan tindakan preventif serta represif yang sesuai dengan prosedur hukum, berusaha menekan angka kejadian tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya. diperlukan pembaharuan hukum yang lebih adaptif dan sesuai dengan perkembangan zaman. Salah satu solusi penulis yang dapat dilakukan adalah dengan adanya perubahan regulasi di dalam pasal 364 KUHP Dengan melakukan formulasi parsial yaitu dengan menambahkan dan merubah sebagian ketentuan yang sudah diatur dalam pasal 364.
No other version available