Art Original
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KURIR NARKOTIKA JENIS SABU DI WILAYAH HUKUM POLSEK TANDUN
Kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan perempuan sebagai pelakunya tetap ada dari tahun ketahun, dan berdasarkan informasi yang penulis peroleh dari Kanit Reskrim bahwa pelaku terbanyak adalah ibu-ibu rumah tangga yang sudah memiliki suami dan anak. Hal ini bisa terjadi yang paling utama adalah karena desakan ekonomi yang kurang, sehingga memungkinkan ibu-ibu rumah tangga ini melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan diiming-imingi penghasilan yang lumayan yang didapatnya sebagai kurir narkotika. Berdasarkan latar belakang masalah yang penulis uraikan di atas, maka penulis menetapkan pertama bagaimanakah mekanisme pelaksanaan modus operandi perempuan sebagai kurir narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polsek Tandun serta bagaimanakah mekanisme yang didapat ditawarkan sebagai solusi atas modus operandi perempuan sebagai kurir narkotika jenis shabu di wilayah Hukum Polsek Tandun. Penulisan ini jika dilihat dari jenis penelitiannya, dapat dikelompokkan kedalam penelitian hukum sosiologis yang dilakukan dengan cara survey yaitu penelitian langsung dengan alat pengumpul data berupa wawancara. penelitian ini bersifat deksriptif analitis yaitu dimana penulis bermaksud melukiskan atau menggambarkan penegakan hukum pidana terhadap perempuan sebagai kurir narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polsek Tandun. Hasil penelitian mengatakan bahwa pelaksanaan modus operandi perempuan sebagai kurir narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polsek Tandun dilakukan dengan 2 cara yaitu : Terhadap perempuan/ibu-ibu rumah tangga yang bermasalah secara ekonomi, Terhadap perempuan/ibu-ibu rumah tangga dalam lingkungan sosial. Sedangkan mekanisme yang didapat ditawarkan sebagai solusi atas modus operandi perempuan sebagai kurir narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polsek Tandun diantaranya : Mekanisme Pre-emtif yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Mekanisme Preventif adalah pencegahan yang dilakukan secara sistematis, berencana, terpadu dan terarah dengan tujuan agar peredaran narkotika yang dilakukan khususnya kaum perempuan tidak timbul yang bertujuan mempersempit ruang gerak,mekanisme Represif (penindakan) yaitu mekanisme ini dimulai ketika polisi mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindak kejahatan, mencari sumber informasi tersebut yang berasal dari laporan masyarakat, media massa, diketahui langsung oleh aparat, maupun data yang diberikan oleh intelijen kepolisian, dan menangkap langsung pelaku kejahatan.
No other version available