TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA APLIKASI ONLINE SHOPEE YANG DIRUGIKAN PADA SISTEM COD (CASH ON DELIVERY) (STUDI KASUS HOUSE OF SMITH PEKANBARU)
Adapun dalam penelitian ini mempunyai masalah pokok yang dibahas yaitu: Bagaimanakah tanggungjawab pelaku usaha terhadap konsumen pengguna jasa aplikasi online shopee yang dirugikan pada sistem COD (cash on delivery) dan apakah hambatan yang terjadi pada pelaku usaha terhadap konsumen pengguna jasa aplikasi online shopee yang dirugikan pada sistem COD (cash on delivery) ?Penelitian ini termasuk jenis penelitian survey empiris yang mana penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama seperti hasil wawancara dan observasi, penelitian empiris ini digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat dan kemudian diperoleh suatu hasil. Adapun hasil penelitian yang penulis peroleh adalah: Tanggungjawab pelaku usaha terhadap konsumen pengguna jasa aplikasi online shopee yang dirugikan pada sistem COD (cash on delivery) di House Of Smith Pekanbaru masih belum sesuai dengan kebijakan dan aturan yang sudah ditetapkan. Akun shopee House Of Smith Pekanbaru masih belum mempertimbangkan asas itikad baik kepada konsumen dalam memenuhi hak dan kewajiban konsumen. Upaya tanggungjawab hukum pelaku usaha pada sistem pembayaran COD kepada konsumen yaitu seperti peraturan yang ada yaitu: ganti rugi, pengembalian dana, dan return barang serta penyelesaian sengketa, penggunaan secara sederhana, cepat dan terjangkau.
No other version available