Art Original
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Penggunaan Helm SNI Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Di Wilayah Hukum Polsek Minas
Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya penggunaan helm yang tidak berstandar SNI merupakan upaya penting dalam meningkatkan keselamatan berkendara. Di wilayah hukum Polsek Minas, pelanggaran ini masih sering terjadi meskipun telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Latar belakang penelitian ini adalah tingginya angka pelanggaran penggunaan helm tidak berstandar SNI yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan dan fatalitas pengendara sepeda motor. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah faktor utama yang menjadi penyebab pelanggaran lalu lintas penggunaan helm tidak berstandar SNI merujuk pada Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di wilayah hukum Polsek Minas dan bagaimana proyeksi yang dapat ditawarkan sebagai solusi atas pelanggaran tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, mengumpulkan data melalui wawancara dengan aparat kepolisian dan studi dokumen terkait penegakan hukum di wilayah Polsek Minas. Analisis data dilakukan secara sistematis untuk menggambarkan kondisi aktual dan hambatan dalam penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama pelanggaran adalah rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan kurang optimalnya sosialisasi serta penindakan oleh aparat. Solusi yang ditawarkan meliputi peningkatan penyuluhan kepada masyarakat, penguatan penindakan hukum berupa razia dan tilang yang konsisten, serta pemberian sanksi yang tegas sesuai Pasal 291 UU No. 22 Tahun 2009. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan penggunaan helm berstandar SNI di wilayah hukum Polsek Minas.
No other version available