Art Original
ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT FINAL
Selama masa Orde Baru, hukum sering dijadikan alat represi oleh penguasa yang mengabaikan hak warga negara. Pengalaman inilah yang memunculkan ide untuk menciptakan mekanisme pengujian konstitusionalitas suatu produk perundang-undangan lewat lembaga yang menjalankan kekuasaan yudikatif. Ide ini diejawantahkan ke dalam perubahan UUD NRI 1945 lembaga kekuasaan kehakiman baru yang bernama Mahkamah Konstitusi (MK) dengan kewenangan pengujian konstitusionalitas undang-undang dan kewenangan lainnya. Putusan MK dalam menjalankan kewenangannya tersebut bersifat final. Dalam perspektif konstitusionalisme, sifat final dari putusan MK ini menjadi problematika ketatanegaraan baru di Indonesia. MK bisa saja mengeluarkan putusan yang “keliru” atau bahkan bisa saja putusan tersebut lahir dari pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun pidana yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi. Masalah pokok yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana interpretasi dari sifat final putusan Mahkamah Konstitusi dan bagaimana implikasi hukum dari pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Metode yang digunakan dalam membahas permasalahan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan kepustakaan lainnya seperti buku, jurnal, makalah dan artikel ilmiah lainnya. Data-data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif untuk kemudian ditarik kesimpulan dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemaknaan atas sifat final putusan MK yang diatur dalam konstitusi dapat berbeda-beda tergantung metode interpretasi yang digunakan. Jika menggunakan metode interpretasi gramatikal, sifat final putusan MK dimaknai apa adanya sesuai tata bahasa. Jika menggunakan metode interpretasi sistematis makna sifat final ini dimungkin berubah tergantung ketentuan undang-undang yang mengatur. Sedangkan jika menggunakan metode interpretasi sosiologis, makna sifat final ini dapat mengikuti perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Pemaknaan sifat final putusan MK berdasarkan interpretasi gramatikal dan sistematis menyebabkan setiap pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi oleh Hakim MK yang pernah terjadi selama ini tidak memiliki implikasi hukum terhadap putusan yang dihasilkan meskipun pelanggaran tersebut berkaitan langsung dengan putusan. Hal ini menunjukkan bahwa kepastian hukum lebih diutamakan daripada kebenaran dan keadilan.
No other version available