Art Original
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 MENGENAI PEMUNGUTAN SUARA ULANG PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN SIAK
Tahun 2024 merupakan tahun politik. Sebagai imbas dari penyelenggaraan pemilu serentak, maka banyak gugatan yang masuk kepada Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan umum. Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Riau cukup menarik untuk dibahas, terdapat 7 Kabupaten/ Kota yang mengajukan gugatan perselisihan ke Mahkamah Konstitusi. Namun dari ketujuh gugatan itu hanya ada satu gugatan yang dilanjutkan ke proses pembuktian yaitu PHPU Kabupaten Siak. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Pemungutan Suara Ulang dan substansi dilakukannya Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Kepala Daerah Siak tersebut. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil pemilihan umum Kabupaten Siak tahun 2024, bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku, jurnal, dan karya ilmiah lainnya. Sementara bahan hukum tersier terdiri dari kamus hukum, ensiklopedia hukum, dan informasi elektronik. Analisis data dalam penelitian ini adalah analisis induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa perkara ini memberikan putusan bahwa, harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tiga tempat yaitu TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya; TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak; dan RSUD Tengku Rafian. Pertimbangan adalah karena penyelenggara lalai dalam melaksanakan tugas sebelum dan selama proses pemilihan berlangsung. Kemudian implikasi dari Putusan Majelis yang memerintahkan dilakukannya PSU pada tiga lokasi tersebut membuat potensi eskalasi politik meningkat tajam.
No other version available