Art Original
ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020 TENTANG CIPTA KERJA OLEH LEMBAGA PEMBENTUK UNDANG-UNDANG
Mahkamah Konstitusi (MK) memegang peranan penting sebagai lembaga yang menjalankan fungsi sebagai pengawal konstitusi di Indonesia (The Guardian Of Constitution). MK berfungsi memastikan bahwa semua undang-undang dan kebijakan Pemerintah sejalan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 serta sebagai penafsir konstitusi yang kewenangannya diatur dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945. Salah satu fungsi MK dalam mengawal konstitusi adalah Judicial Review yaitu menguji Undang-undang terhadap UUD 1945 yang artinya MK memastikan bahwa setiap Undang-undang yang dikeluarkan oleh Lembaga pembentuk Undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD1945. Putusan MK bersifat final and binding artinya putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Fokus dalam penelitian ini adalah Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Cipta Kerja yang diputuskan pada tanggal 25 November 2021 yang pada pokoknya adalah menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan kepada pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan Undang-undang Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Tentang Cipta Kerja oleh lembaga pembentuk Undang-undang dan mengetahui bagaimana implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Tentang Cipta Kerja terhadap lembaga pembentuk undang-undang. Tesis ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian kepustakaan menggunakan data sekunder dan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perjalanannya lembaga pembentuk Undang-undang yaitu presiden bersama DPR melaksanakan secara berbeda perintah dari putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan menafsirkan sendiri amanat dalam putusan tersebut yang seharusnya melakukan pembahasan ulang terhadap keseluruhan dari Undang-undang Cipta Kerja yang telah diputus oleh MK dimulai dari tahap awal dengan melibatkan partisipasi masyarakat, tetapi justru Presiden mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya ialah peraturan pemerintah (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 yang secara prinsip tidak tepat dalam merespon putusan MK tersebut, selain itu DPR hanya mencoba merevisi aturan terkait UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mana perubahan tersebut hanya sebatas memasukkan metode Omnibus dalam metode pembentukan Undang-undang. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Tentang Cipta Kerja terhadap Lembaga pembentuk Undang-undang yaitu akhirnya membuat Presiden dan DPR wajib melakukan pembahasan ulang terkait UU Cipta Kerja karena dinilai tidak menerapkan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan secara baik dan benar, oleh karena kurangnya partisipasi masyarakat secara bermakna (Meaningfull Partisipation) dalam membahas dan mengesahkan UU Cipta Kerja.
No other version available