Art Original
URGENSI FAST TRACK LEGISLATION DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA
Dalam dinamika ketatanegaraan modern, pembentukan undang-undang dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga responsif dan akuntabel. Di Indonesia, proses legislasi kerap menghadapi tantangan seperti waktu yang panjang, tumpang tindih substansi, hingga tekanan politik yang memperlambat respons terhadap kebutuhan hukum masyarakat. Dalam konteks ini, konsep fast track legislation menjadi relevan sebagai mekanisme percepatan pembentukan undang-undang, yang memungkinkan negara merespons kondisi darurat atau kebutuhan mendesak secara efisien. Meski praktik ini telah dikenal di berbagai negara demokrasi, pengaturannya di Indonesia masih bersifat terbatas dan belum terlembaga secara sistemik. Penelitian ini bertujuan menjawab dua pokok permasalahan: (1) bagaimana proses fast track legislation dalam pembentukan undang-undang di Indonesia saat ini; dan (2) apa urgensi penerapan fast track legislation dalam sistem legislasi nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dilengkapi studi komparatif terhadap praktik negara lain seperti Amerika Serikat dan Inggris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses fast track legislation di Indonesia hingga saat ini belum memiliki landasan hukum yang baku dan terstruktur dalam sistem perundang-undangan nasional. Tidak adanya norma hukum positif yang secara eksplisit mengatur prosedur percepatan legislasi menyebabkan implementasinya bersifat ad hoc, sporadis, dan cenderung bergantung pada kalkulasi politik jangka pendek. Akibatnya, proses pembentukan undang-undang yang dilakukan secara cepat lebih sering dimaknai sebagai strategi untuk mengamankan agenda kekuasaan ketimbang sebagai respons terhadap kebutuhan hukum yang mendesak. Hal ini menimbulkan sejumlah konsekuensi serius, antara lain minimnya partisipasi publik yang bermakna, lemahnya proses deliberatif di parlemen, serta munculnya resistensi sosial dan gugatan hukum yang mempertanyakan legitimasi regulasi yang dihasilkan. Padahal, urgensi penerapan mekanisme ini semakin tinggi di tengah situasi darurat, seperti pandemi atau krisis ekonomi, yang membutuhkan kecepatan respons hukum. Penelitian ini merekomendasikan agar DPR RI dan pemerintah merumuskan mekanisme fast track dalam RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terintegrasi, dengan kriteria, batasan, dan pengawasan yang ketat, sehingga proses legislasi tidak hanya cepat, tetapi juga tetap demokratis dan akuntabel. Dengan adanya dokumen akademik yang komprehensif, proses legislasi cepat di Indonesia tidak hanya akan berbasis pada kebutuhan praktis, tetapi juga akan mendapatkan legitimasi akademik dan konstitusional yang kuat. Selain itu, langkah ini turut memperkuat prinsip evidence-based legislation yang selama ini masih kurang diimplementasikan secara optimal dalam praktik legislasi di Indonesia.
No other version available