Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Kota Pekanbaru
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merupakan bentuk tindak pidana yang memberikan dampak negative signifikan terhadap pendapatan negara dan kesehatan masyarakat. Di Kota Pekanbaru, fenomena ini berkembang seiiring dengan meningkatanya permintaan pasar dan lemahnya pengawasan dari otoritas yang berwenang. Rokok ilegal yang beredar tanpa cukai resmi turut mengganggu persaingan usaha yang sehat serta menyebab kerugian fiskal yang cukup besar bagi negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Pekanbaru serta menelaah upaya-upaya penanggulangan yang dilakukan dari prespektif hukum pidana. Penelitain ini menggunakan pendekatan kriminologis melalui teori Hygiene Criminil serta konsep politik criminal guna memberikan pemahaman mendalam terhadap persoalan ini dan solusi yang dapat ditawarkan secara konkret Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi pustaka, observasi lapangan, dan wawancara mendalam terhadap sejumlah pedagang rokok di wilayah Kota Pekanbaru. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor ekonomi, lemahnya penegakan hukum, serta kurangnya kesadaran masyarakat menjadi penyebab utama peredaran rokok ilegal Solusi yang ditawarkan melalui pendekatan normative meliputi penguatan regulas, peningkatan kepastian hukum, serta harmonisasi peraturan perundang-undangan yang relevan. Sementara itu, dari sisi empiris, pendekatan preventif dan represif harus dilakukan secara seimbang dengan melibatkan aparat penegak hukum, instansi cukai, serta edukasi terhadap masyarakat dan pelaku usaha. Strategi penanggulangan yang terintegrasi diharapkan dapat meminimalkan praktik peredaran rokok ilegal di masa mendatang.
No other version available