Art Original
ANALISIS YURIDIS WEWENANG DAN PERTANGGUNGJAWABAN WAKIL PRESIDEN TERHADAP SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DI INDONESIA
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial di mana Presiden memegang kekuasaan eksekutif sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kedudukan Wakil Presiden (Wapres) dalam sistem ini belum diatur secara jelas dan terperinci dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Wapres sering kali dipandang hanya sebagai "ban serep" atau pelengkap, tanpa kewenangan dan pertanggungjawaban yang tegas. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan dalam peran dan fungsi Wapres, terutama setelah perubahan UUD 1945 yang memungkinkan pemilihan Presiden dan Wapres secara langsung oleh rakyat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis konseptual. Data diperoleh dari bahan hukum primer seperti UUD 1945, undang-undang terkait, dan keputusan presiden, serta bahan hukum sekunder seperti literatur dan jurnal ilmiah. Wapres berperan sebagai pembantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan, tetapi tidak memiliki kewenangan yang jelas dan mandiri. Fungsi Wapres meliputi pendampingan Presiden, koordinasi kebijakan, penanganan isu strategis, dan penggantian sementara jika Presiden berhalangan. Praktik ketatanegaraan menunjukkan bahwa peran Wapres sangat bergantung pada kepercayaan dan delegasi tugas dari Presiden. Kewenangan Wapres tidak diatur secara limitatif dalam UUD 1945, sehingga bersifat ambigu dan tergantung pada pemberian tugas oleh Presiden. Pertanggungjawaban Wapres juga tidak diatur secara tegas. Secara konseptual, Wapres seharusnya bertanggung jawab kepada rakyat karena dipilih langsung, tetapi dalam praktik, pertanggungjawaban lebih banyak diserahkan kepada Presiden. Ketidakjelasan ini menimbulkan masalah dalam mekanisme checks and balances serta efektivitas pemerintahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kedudukan Wapres dalam sistem presidensial Indonesia masih lemah secara konstitusional. Untuk memperkuat peran Wapres, diperlukan pengaturan yang lebih jelas dalam UUD 1945 atau undang-undang terkait mengenai kewenangan, tugas, dan mekanisme pertanggungjawaban Wapres. Hal ini akan mendorong pemerintahan yang lebih efektif dan transparan, serta memastikan prinsip demokrasi dan negara hukum terpenuhi. Tugas dan kewenangan Wakil Presiden dalam UUD 1945 tidak memberikan pengaturan, karena ketentuan Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 hanya menyebut tugasnya sebagai pembantu Presiden, padahal Presiden dan Wakil Presiden merupakan suatu kesatuan jabatan yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Kewenangan Wakil Presiden adalah kewenangan yang dimandatkan oleh Presiden untuk membantu Presiden untuk melaksanakan undang-undang
No other version available