Art Original
PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG KETERTIBAN UMUM DI KABUPATEN BENGKALIS
Salah satu yang menjadi penghambat ketertiban umum di Kabupaten Bengkalis khususnya Lapangan Tugu Bengkalis ialah masih banyak pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar. Tindakan PKL tersebut tentu menimbulkan masalah lain bagi pemerintah dan masyarakat umum. Keberadaan PKL di pinggir jalan kerap menimbulkan masalah baik bagi pemerintah, para pemilik toko, dan pengguna jalan. Polisi Pamong Praja dalam pekerjaannya diharapkan dapat melakukan pengawasan dan bertindak tegas menertibkan para pedagang kaki lima yang sengaja mendirikan tenda/tempat dagangannya diatas trotoar/saluran air, di bahu jalan, dan sebagainya. Akan tetapi di saat pelaksanaan pengawasan pedagang kaki lima di sekitar bengkalis yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja masih ditemukan banyaknya pedagang kaki lima yang melanggar peraturan yang berlaku seperti berjualan di bahu jalan dan trotoar jalan. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana Peran Satuan Polisi Pamong Praja Terhadap Pedagang Kaki Lima Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum Di Kabupaten Bengkalis dan Bagaimana Dampak Pedagang Kaki Lima Terhadap Ketertiban Umum di Kabupaten Bengkalis Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris. Adapun metode pengumpulan data adalah melalui observasi, wawancara, studi keperpustakaan. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwasanya pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja terhadap pedagang kaki lima belum baik dikarenakan masih banyak ditemukan pedagang kaki lima yang berjualan di area yang tidak semestinya seperti trotoar dan bahu jalan. Walaupun pengawasan dilaksanakan rutin setiap hari dan memberikan surat teguran sebanyak 3 kali dan apabila masih melanggar akan menyita lapak atau dagangan milik pedagang kaki lima tersebut. Dampak Pedagang Kaki Lima Terhadap Ketertiban Umum di Kabupaten Bengkalis Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum ialah yang paling utama terjadinya kemacetan lalu lintas di karenakan berjualan di bahu jalan dan trotoar, yang kedua terjadinya pelanggaran aturan peraturan daerah bengkalis nomor 1 tahun 2016 tentang ketertiban umum yaitu masih banyak para pedagang kaki lima yang melanggar aturan ini dikarenakan tidak tahu adanya aturan yang melarang dan sebagian pedagang kaki lima tahu bahwa ada aturan tersebut akan tetapi mereka masih berjualan karna faktor ekonomi, yang ketiga yaitu terjadinya gangguan kebersihan dan kesehatan di lingkungan lapangan tugu bengkalis yang mana sampah yang berserakan di lokasi tersebut karena kurangnya fasilitas tempat sampah dan kurangnya kesadaran dari pembeli yang membuang sampah sembarangan dan sampah plastik yang sulit terurai. Yang terakhir yaitu terjadinya konflik sosial antara warga setempat dan satuan polisi pamong praja karna melakukan penertiban umum terhadap pedagang kaki lima.
No other version available