Art Original
POLITIK HUKUM PEMBERHENTIAN HAKIM KONSTITUSI SEBELUM MASA JABATAN BERAKHIR OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Indonesia yang menganut sistem pembagian kekuasaan tentunya memiliki aturan terhadap masing-masing lembaga negara termasuk Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Konstitusi. Kedua lembaga negara tersebut memiliki kewenangannya sehingga ketika salah satu dari lembaga negara tersebut ikut campur dalam urusan kewenangan maka muncullah masalah hukum, pokok permasalahan penelitian ini adalah bagaimana proses pemberhentian Hakim Konstitusi sebelum masa jabatan berakhir atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat yang dalam hal ini adalah Aswanto dan apa implikasi terhadap independensi kekuasaan kehakiman atas pemberhentian Hakim Konstitusi sebelum masa jabatan berakhir. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber data terbagi menjadi 3 (tiga) jenis data yaitu, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang di pergunakan adalah teknik studi kepustakaan. Kesimpulan penelitian ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat tidak memiliki dasar hukum Peraturan Perundang-Undangan serta tidak memiliki kewenangan memberhentikan Hakim Konstitusi yang diajukannya dan telah melampaui kewenangan yang dimilikinya. Implikasi hukum pemberhentian Hakim Konstitusi yang tidak melalui mekanisme yang adil dan transparan bisa mencederai prinsip independensi kekuasaan kehakiman, selain itu dapat muncul intervensi politik dari lembaga pengusul terhadap hakim yang sedang menjabat. Saran terhadap penelitian ini adalah proses pemberhentian Hakim Konstitusi seharusnya dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel oleh lembaga yang berwenang, dengan melibatkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam setiap prosesnya, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas batasan kewenangan lembaga pengusul sehingga menghindari potensi intervensi politik dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga negara yang berada dalam ranah kekuasaan legislatif harus benar-benar memahami prinsip pembagian kekuasaan, Mahkamah Konstitusi harus senantiasa berpegang pada nilai-nilai independensi kekuasaan kehakiman yang bebas dari intervensi politik atau kepentingan lainny, memastikan adanya mekanisme kontrol yang memadai untuk memastikan pemberhentian Hakim Konstitusi dilakukan sesuai dengan prosedur Peraturan Perundang-Undangan
No other version available