Art Original
PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA (STUDI KOMPARASI PEMILIHAN GUBERNUR RIAU MASA ORDE BARU DAN ORDE REFORMASI)
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia mengalami pergeseran signifikan dalam sistem ketatanegaraan, dari model sentralistik di era Orde Baru ke arah demokratisasi di era Reformasi. Pada masa Orde Baru, Pilkada dilakukan oleh DPRD dengan dominasi intervensi pusat, di mana restu dari pemerintah pusat menjadi penentu utama. Sebaliknya, pada masa Orde Reformasi, Pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat. Transformasi ini tidak hanya berdampak pada aspek prosedural, tetapi juga mempengaruhi dinamika kekuasaan dan legitimasi pemerintahan daerah. Disertasi ini menggunakan pendekatan studi komparatif terhadap dua peristiwa pemilihan Gubernur Riau sebagai representasi dinamika tersebut. Pertama, terjadi tahun 1985, ketika DPRD Riau memilih Ismail Suko dan menolak calon yang direstui Pusat, Imam Munandar. Namun, hasil pemilihan tersebut dianulir dan Pemerintah Pusat tetap melantik Imam Munandar untuk masa bhakti 1980-1985. Kedua, terjadi tahun 2008, ketika rakyat memilih Rusli Zainal dan Mambang Mit sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, yang mencerminkan pergeseran kedaulatan dari elit politik ke rakyat. Penelitian ini bertujuan menjawab dua masalah utama, yakni: 1) Bagaimana perbandingan sistem pemilihan Kepala Daerah antara Orde Baru dengan Orde Reformasi dengan studi kasus pemilihan Gubernur Riau masa bhakti 1985-1990 dan masa bhakti 2008-2013; 2) Sistem pemilihan Kepala Daerah manakah yang lebih efektif bagi demokrasi Indonesia diantara Orde Baru dengan Orde Reformasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis-normatif dan historis-komparatif. Metode yuridis-normatif digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sistem hukum pemilihan gubernur, sementara metode historis-komparatif digunakan untuk membandingkan dinamika hukum dan politik dalam dua rezim pemerintahan yang berbeda. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemilihan kepala daerah pada masa Orde Baru merefleksikan fungsi hukum sebagai instrumen kontrol kekuasaan pusat terhadap daerah. Dalam konteks ini, hukum tidak bertindak sebagai mekanisme partisipatif, melainkan sebagai alat legitimasi bagi dominasi pemerintah pusat atas proses politik lokal. Sebaliknya, pada masa Reformasi, kerangka hukum pemilu mengalami pergeseran yang signifikan, membuka ruang partisipasi rakyat secara langsung dalam menentukan kepemimpinan daerah. Sebagai kontribusi teoretis, penelitian ini mengusulkan konsep "kedaulatan rakyat daerah" sebagai landasan normatif yang menekankan pentingnya pengakuan terhadap hak politik warga di daerah untuk memilih pemimpinnya secara langsung dan demokratis. Selain itu, disusun pula suatu model "konstitusional dinamis" untuk menilai sistem pemilihan kepala daerah secara lebih komprehensif, dengan mempertimbangkan dimensi relasi kekuasaan, legitimasi politik, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Model ini diharapkan dapat menjadi kerangka analitis dalam evaluasi hukum pemilu lokal di masa yang akan datang.
No other version available