Art Original
PRAKTIK SISTEM BAGI DUO DITINJAU DENGAN AKAD MUZARA’AH PADA USAHA GAMBIR DI NAGARI KOTO BANGUN KECAMATAN KAPUR IX KABUPATEN LIMA PULUH KOTA SUMATRA BARAT
Latar belakang penelitian ini diangkat dari Sistem bagi hasil merupakan salah satu bentuk kerja sama dalam pengelolaan lahan pertanian yang dikenal dalam Islam sebagai akad muzara’ah. Praktik ini menjadi alternatif ekonomi berbasis syariah yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan keberkahan dalam aktivitas pertanian. Namun, dalam implementasinya di masyarakat, sistem muzara’ah sering kali masih dijalankan secara tradisional, tanpa memperhatikan aspek hukum Islam secara menyeluruh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem bagi hasil (akad muzara’ah) dalam usaha perkebunan gambir di Nagari Koto Bangun, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara terhadap lima orang penggarap dan lima orang pemilik lahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sistem bagi duo ditinjau dalam akad muzara’ah yang dijalankan masyarakat setempat telah memenuhi sebagian besar rukun dan syarat akad menurut perspektif ekonomi Islam, seperti adanya kejelasan objek kerja sama, pembagian hasil yang disepakati sejak awal, serta kerelaan kedua belah pihak. Akan tetapi, kelemahan utama terletak pada pelaksanaan akad yang dilakukan secara lisan tanpa saksi dan dokumen tertulis. Hal ini dapat menimbulkan potensi sengketa di masa mendatang dan belum sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian dalam hukum Islam. Dalam praktiknya, pembagian hasil dilakukan berdasarkan jenis lokasi kebun (gambir dekat atau jauh), dengan skema 50:50 setelah dikurangi biaya operasional seperti pupuk. Sistem ini meskipun sederhana, dianggap adil dan bermanfaat bagi kedua belah pihak. Namun, untuk meningkatkan perlindungan hukum dan kesesuaian dengan syariat Islam, disarankan adanya penerapan akad tertulis dengan saksi dan penetapan waktu kerja secara lebih formal.
No other version available