Art Original
Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Bersifat Positif Legislator Dalam Putusan Nomor 90/puu-xxi/2023
Indonesia sebagai negara hukum menempatkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 menimbulkan perdebatan karena dianggap bersifat positif legislator, yaitu tidak hanya membatalkan norma hukum tetapi juga menciptakan norma baru terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan MK dan implikasinya terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Masalah pokok penelitian yaitu bagaimana analisis terhadap pertimbangan Hakim Konstitusi dalam memutus perkara No. 90/PUU-XXI/2023 dan apa saja pertimbangan Hakim Konstitusi dalam memutus putusan yang bersifat positif legislator dalam putusan tersebut. Penelitian yaang dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-analitis. Data diperoleh dari bahan hukum primer seperti UUD 1945, Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, dan bahan hukum sekunder berupa literatur akademik serta jurnal terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan ini merupakan contoh nyata dari tindakan positif legislator, di mana MK tidak hanya menghapus norma tetapi juga menambahkan norma baru terkait persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Hal ini menimbulkan dilema hukum karena MK, yang seharusnya berperan sebagai negative legislator, justru menciptakan norma baru, yang seharusnya menjadi kewenangan legislatif. Oleh karena itu, diperlukan batasan yang lebih tegas dalam kewenangan MK guna menjaga keseimbangan sistem ketatanegaraan dan mencegah potensi tumpang tindih dengan fungsi legislatif. namun tindakan MK dalam bentuk putusan positif legislator ini bisa dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan berikut: Pertama, keadilan dan kemanfaatan masyarakat. Kedua, situasi mendesak. Ketiga, mengisi rechtvakuum untuk menghindari kekacauan hukum dalam masyarkat.
No other version available