Art Original
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggar Kode Etik Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Polda Riau
Penegakan hukum terhadap pelaku KDRT dari Kepolisian, khususnya di Polda Riau, masih menghadapi tantangan. Kasus KDRT yang melibatkan oknum Polri mencerminkan lemahnya pengawasan internal. Implementasi Perpol No. 7 Tahun 2022 belum efektif. Transparansi pemeriksaan dan kesadaran anggota rendah. Budaya esprit de corps juga menghambat penegakan hukum. Reformasi sistem dan pengawasan eksternal yang lebih kuat diperlukan. Rumusan masalah dalam penelitian ini difokuskan pada dua hal pokok, yaitu bagaimana proses persidangan terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh aparat kepolisian di wilayah hukum Polda Riau, serta apa saja hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku KDRT yang berasal dari institusi kepolisian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui survei lapangan di Polda Riau dengan wawancara dan kuesioner kepada responden dari Bid Propam Polda Riau. Data yang dikumpulkan mencakup data primer hasil wawancara dan data sekunder dari peraturan, literatur, serta sumber relevan lainnya. Analisis data dilakukan dengan membandingkan temuan lapangan dengan teori dan ketentuan hukum yang berlaku untuk menarik kesimpulan secara sistematis dan objektif. Hasil penelitian menunjukkan penegakan kode etik terhadap anggota kepolisian pelaku KDRT di Polda Riau menghadapi hambatan seperti lemahnyatransparansi, intervensi internal, dan rendahnya kesadaran anggota. Budaya esprit de corps juga menghambat penegakan hukum. Upaya pembinaan belum optimal, sehingga diperlukan reformasi sistem, pengawasan eksternal yang lebih kuat, dan perlindungan korban untuk penegakan hukum yang adil dan profesional.
No other version available