Art Original
Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/phpu/pres.xxi/2024 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 menjadi tonggak penting dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Mahkamah menegaskan legalitas hasil pemilu dengan menolak permohonan sengketa, meskipun pemohon mengajukan dalil dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mahkamah menilai bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan kecurangan yang berdampak signifikan. Putusan ini diwarnai dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi—Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat—yang menyoroti dugaan pelanggaran TSM serta keterlibatan aparatur negara dalam pemilu. Dissenting opinion ini menunjukkan perbedaan pendekatan hukum di Mahkamah, di mana pendekatan legal-formal masih dominan, sementara keadilan substantif kurang mendapat perhatian. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang- undang dan konseptual dengan sumber data sekunder seperti literatur hukum, peraturan, dan putusan pengadilan sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 menegaskan legalitas hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan menolak permohonan sengketa hasil Pemilu. Dalam pertimbangannya, Mahkamah membagi isu utama ke dalam enam klaster, mencakup aspek independensi penyelenggaraan Pemilu, keabsahan pencalonan, distribusi bantuan sosial, netralitas pejabat negara, prosedur pemilu, serta pemanfaatan aplikasi Sirekap. Meskipun pemohon mengajukan dalil terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Mahkamah menilai bahwa bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya kecurangan yang signifikan. Dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi mengungkapkan perbedaan pandangan terkait dugaan pelanggaran TSM dan keterlibatan aparatur negara dalam pemilu. Hakim Saldi Isra menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, sedangkan Hakim Enny Nurbaningsih mengkritik tindakan Presiden Joko Widodo yang dinilai mencederai netralitas pemerintahan. Sementara itu, Hakim Arief Hidayat menyoroti adanya indikasi intervensi pemerintah dalam Pemilu Serentak 2024, yang berpotensi menyimpang dari asas-asas yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Perbedaan pendapat ini mencerminkan permasalahan fundamental dalam sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia, di mana pendekatan formal- legalistik cenderung menghambat penegakan keadilan substantif.2). Dissenting opinion yang diajukan oleh tiga hakim konstitusi menunjukkan adanya perbedaan pandangan dalam menafsirkan fakta dan bukti, khususnya terkait dugaan pelanggaran TSM dan keterlibatan aparatur negara dalam pemilu. Hakim Saldi Isra menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif untuk memastikan keadilan pemilu, sementara Hakim Enny Nurbaningsih menyoroti pentingnya etika dalam penyelenggaraan pemilu. Hakim Arief Hidayat menegaskan bahwa prinsip demokrasi yang jujur dan adil mengalami tantangan besar akibat campur tangan eksekutif dalam proses pemilu. Perbedaan pandangan ini mencerminkan adanya persoalan fundamental dalam sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia, di mana pendekatan legal-formal yang prosedural masih mendominasi putusan, sementara aspek keadilan substantif kurang mendapatkan perhatian.
No other version available