Art Original
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Cacat Tersembunyi Dalam Transaksi Jual Beli Pakaian Bekas Di Sobat Thrift Pekanbaru
ABSTRAK Penelitian ini meneliti tentang perlindungan hukum bagi konsumen atas cacat tersembunyi dalam transaksi jual beli pakaian bekas di Sobat Thrift Pekanbaru.Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 Ayat 2 menyatakan pelaku usaha dilarang untuk memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi yang lengkap dan benar atas barang yang dimaksud, namun pelaku usaha pakaian bekas di Sobat Thrift Pekanbaru tidak memiliki rasa tanggung jawab akan kompensasi dan/ ganti kerugian bagi konsumen yang mengalami cacat tersembunyi yang seharusnya menjadi hak konsumen. Permasalahan pokok yang diangkat oleh penulis dalam penelitian ini yaitu pertama, bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas cacat tersembunyi dalam transaksi jual beli pakaian bekas di Sobat Thrift Pekanbaru. Kedua, apa saja kendala dalam mendapatkan perlindungan hukum bagi konsumen atas cacat tersembunyi dalam transaksi jual beli di sobat thrift pekanbaru Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian metode penelitian observasi (Observational Research) dengan melakukan wawancara kepada Pelaku Usaha pakaian bekas Sobat Thrift Pekanbaru. Hasil dari penelitian ini, bahwa pelaku usaha pakaian bekas tidak bertanggung jawab atas pakaian bekas yang ada cacat tersembunyi didalamnya. Pelaku usaha menolak membayar ganti rugi atau kompensasi yang seharusnya menjadi hak konsumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan kendala untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi konsumen atas cacat tersembunyi dalam transaksi pakaian bekas di Sobat Thrift Pekanbaru ialah konsumen dan pelaku usaha kurang memahami dan minimnya pengetahuan akan hak dan kewajiban masing – masing sebagaimana telah diatur Undang – Undang. Tak ayal, pelaku usaha berdalih bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan karena bukan lagi tanggung jawab dari pihak toko meski tidak ada diperjanjikan mengenai hal ini sebelumnya. Ini tentu saja bertentangan dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
No other version available