Text
Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perbuatan Cabul Di wilayah Hukum Polsek Bagan Sinembah
Perlindungan hukum terhadap anak korban perbuatan cabul di Bagan Sinembah terus mengalami peningkatan, yang awalnya pada tahun 2021 sebanyak 8 perkara, pada tahun 2022 jumlah perkara tindak pidana pencabulan meningkat hingga dua kali lipat pada tahun sebelumnya, yakni sebanyak 14 pekara. Disini penulis akan meneliti lebih detail dan mendalam terkait dengan Tindak pidana pencabulan pada tahun 2022. Tindak pidana pencabulan pada tahun 2022 jumlah perkara sebanyak 14 perkara dengan korban anak yang berumur mulai 8 tahun sampai dengan 18 tahun, dan Tindak pidana pencabulan pun beragam, yaitu dilakukan oleh orang dewasa dan terdapat juga dilakukan oleh anak di bawah umur. Berdasarkan Uraian latar belakang masalah diatas, Adapun pokok permasalahan yang akan penulis teliti, dapat dirumuskan sebagai berikut : Bagaimana bentuk Pelaksanaan Perlindungan Hukum dan Apa saja yang menjadi Faktor Penghambat dalam pemberian perlindungan terhadap Anak Korban perbuatan cabul di Wilayah Hukum Polsek Bagan Sinembah. Jenis penelitian ini tergolong kepada metode penelitian empiris atau penelitian dilakukan dengan cara survey. Sedangkan dilihat dari sifat penelitian ini berifat penelitian deskripsi analitik. Hasil penelitian bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban perbuatan cabul di wilayah hukum polsek bagan sinembah adalah : Adanya bantuan medis. Pihak kepolisian mengambil keterangan orang tua atau wali membuat laporan. Menawarkan kepada korban, orang tua atau wali untuk menghubungi konselor pendamping. Pemeriksaan dilakukan ketempat yang nyaman dan menjamin kerahasian identitas korban. Adanya pemberian informasi hukum kepada korban. Adanya pemberian bantuan ahli psikologi. Jika anak korban tindak pidana pencabulan tidak ada orang tua atau wali maka pihak kepolisian menghubungi dinas PPA. Faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap anak korban perbuatan cabul diwilayah hukum polsek bagan sinembah adalah anak tidak memiliki pengacara yang khusus, tidak tersedia rumah rumah aman yang menyebabkan korban sulit unuk melakukan penangan korban, kurangnya edukasi dan faktor kurangnya pengawasan dari orang tua atas pergaulan anak-anak.
No other version available