Text
Disparitas Putusan Hakim Terhadap Delik Terkualifikasi Pada Tindak Pidana Penggelapan (studi Putusan Nomor 1240/pid.b/2023/pn.pbr Dan Putusan Nomor 1386/pid.b/2023/pn.pbr)
Disparitas putusan dalam sistem peradilan pidana sering menjadi permasalahan dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus yang memiliki kesamaan unsur tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta faktor-faktor yang menyebabkan disparitas dalam putusan Nomor 1240/Pid.B/2023/PN.Pbr dan Nomor 1386/Pid.B/2023/PN.Pbr. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data penelitian diperoleh dari putusan pengadilan, doktrin hukum, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas dalam kedua putusan disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain perbedaan dalam metode penafsiran hukum yang digunakan oleh hakim, karakteristik kasus yang berbeda, serta pertimbangan subjektif hakim terkait faktor yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Meskipun kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP, terdapat perbedaan hukuman yang signifikan. Dalam Putusan 1240/Pid.B/2023/PN.Pbr, terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, sedangkan dalam Putusan 1386/Pid.B/2023/PN.Pbr, terdakwa hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara meskipun nilai kerugian yang ditimbulkan lebih besar.
No other version available