Text
Perlindungan Hukum Terhadap Kuasa Pengguna Anggaran Selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Kabupaten Rokan Hilir
Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen memiliki pisisi yang sangat riskan untuk dikriminalisasi ataupun mendapatkan tekanan dari berbagai pihak dalam pengadaan kegiatan pemerintah bidang barang dan jasa, belum jelasnya perlindungan hukum dan perhatian khusus terhadap kasus-kasus yang menimpa KPA dan PPK khususnya di Kabupaten Rokan Hilir menjadi momok yang menakutkan sehingga membuat keraguan dan ketakutan bagi KPA dan PPK yang ditunjuk dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut. Berdasarkan fenomena tersebut, pertama, penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis Bentuk Perlindungan Hukum yang ideal terhadap Kuasa Pengguna Anggaran Selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta faktor-faktor yang mengakibatkan Aparatur Sipil Negara tidak bersedia menjabat sebagai Pejabat Pengguna Anggaran. Penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang mempunyai objek kajian mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Kuasa Pengguna Anggaran Selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Kabupaten Rokan Hilir. Hasil penelitian : Pertama, Pengadaan Barang/Jasa pemerintah terdiri atas perlindungan hukum Preventif, dilakukan dengan cara mengoptimalkan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pengawasan yang dimaksud dilakukan secara internal oleh Inspektorat / Satuan Pemeriksaan Internal bagi instansi pemerintah dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan juga dilakukan pengawasan oleh lembaga independen seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berupa probity Audit yang dilakukan sejak perencanaan sampai serah terima pekerjaan. Selain itu bentuk perlindungan Represif dilakukan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa, termasuk penanganannya di lembaga peradilan berupa pelayanan hukum sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan. Kedua, Faktor- Faktor yang mengakibatkan ASN tidak bersedia menjadi Kuasa Pengguna Anggaran antara lain adanya intervensi dari pihak internal yaitu atasan langsung Kuasa Pengguna Anggaran maupun pihak eksternal yaitu aparat penegak hukum, Kuasa Pemerintahan, Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM dan lain-lain sehingga Kuasa Pengguna Anggaran tidak mandiri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, selain itu adanya faktor ketakutan terkena risiko pidana dan faktor beban kerja yang berat karena Pejabat Pengguna Anggaran bertanggung jawab terhadap pengeluaran keuangan negara.
No other version available