Text
Analisis Yuridis Terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pengaruhnya Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Di Kota Pekanbaru
Penyelenggaraan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia merupakan kewajiban pemerintah dan pemegang hak sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 dan yang terbaru Peraturan Menteri Agraria nomor 6 tahun 2018. Pendaftaran tanah merupakan syarat untuk mencapai jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah. Pendaftaran tanah selain berfungsi untuk melindungi si pemilik, juga berfungsi untuk mengetahui status sebidang tanah, siapa pemiliknya, apa haknya, berapa luasnya, untuk apa dipergunakan dan sebagainya. Jaminan kepastian hukum yang hendak diwujudkan dalam pendaftaran tanah in meliputi kepastian status hak yang didaftar, kepastian subjek hak dan kepastian objek hak. Pendaftaran ini menghasilkan sertifikat sebagai bukti hak dari pemilik tanah. Tujuan dalam penelitian tesis ini adalah Untuk mengkaji lebih dalam mengenai pengaturan hukum pendaftaran tanah sistematis lengkap menurut Peraturan Menteri Agraria nomor 6 tahun 2018, akibat hukum atas penyimpangan hukum dan proses atas sertifikat yang diterbitkan melalui PTSL dan pengaruh program pendaftaran tanah sistematis lengkap terhadap penerimaan pajak daerah kota Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Metode penedekatan yang dilakukan menggunakan 3 pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, studi kepustakaan, dan wawancara. Alat pengumpul data yang dipakai ialah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Prosedur pengambilan data atau pengumpulan data yaitu studi dokumen dan wawancara. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian, Pertama,Pengaturan Hukum Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap menurut Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 2018, gunanya untuk mempercepat proses dalam pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak di seluru kelurahan, memberikan kesempatan dan keringanan biaya pengurusan sertifikat bagi masyarakat menengah ke bawah agar terlaksananya reforma agraria yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah milik masyarakat. Kedua, Pengaruh program PTSL terhadap penerimaan pajak daerah Kota Pekanbaru memberi dampak positif atas penerimaan pajak daerah kota Pekanbaru, dimana masyarakat yang mengikuti PTSL diberikan kemudahan dalam melakukan verifikasi di Kantor Dinas Pendapatan Kota Pekanbaru, dengan adanya verifikasi dapat menjaring penerimaan pajak terutama Pajak Bumi dan Bangunan untuk beberapa tahun terakhir yang belum diputihkan ditambah lagi dari Pajak BPHTB yang harus dibayar oleh masyarakat untuk syarat pengurusan sertifikat tanahnya.
No other version available