Text
Kedudukan Asset Perusahaan Yang Diletakkan Sita Umum Pailit Yang Dinyatakan Sebagai Barang Sitaan Negara Dalam Sistem Hukum Indonesa (studi Putusan No. 88/pdt-sus-pkpu/2015/pn Niaga Jkt.pst Juncto Putusan No. 92/pid.sus/tpk/2017/pn.jkt.pst)
Kepailitan merupakan proses di mana seorang debitor yang mempunyai ketidakmampuan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga yang mempunyai tujuan untuk melakukan pembagian harta debitor kepada para kreditornya dengan melakukan sita umum terhadap seluruh harta debitor. Sita Umum Kepailitan merupan bentuk sita tertinggi dalam hukum perdata sehingga sita-sita lainnya yang diletakkan pada objek sita umum pailit hapus secara serta merta. namun demikian hal ini menjadi rancu apabila dibenturkan dengan penyitaan dalam hukum pidana. Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana. Seperti contoh kasus yang penulis angkat dimana Henry Djuhari yang merupakan salah satu dari para debitor dalam perkara kepailitan juga menjadi terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi sehingga terhadap sebagian aset pailit milik Henry Djuhari disita oleh negara oleh karena tindak pidana yang dilakukannya. Berdasarkan dari uraian tersebut diatas, maka penulis mengambil judul tesis yaitu: “Kedudukan Aset Debitor yang Diletakkan Sita Umum Pailit yang Dinyatakan Sebagai Barang Sitaan Negara Dalam Sistem Hukum Indonesia (Studi Putusan No. 88/Pdt-Sus-PKPU/2015/PN Niaga Jkt.Pst jo Putusan No: 92/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST.)”. Adapun yang menjadi pokok Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah Pertama Bagaimana kedudukan hukum aset perusahaan yang sudah dinyatakan pailit kemudian dijadikan sebagai barang sitaan negara atas dasar adanya perbuatan melawan hukum, Kedua Bagaimana penyelesaian terhadap aset sita umum pailit yang dinyatakan sebagai barang sitaan negara berdasarkan Putusan No. 88/Pdt-SusPKPU/2015/PN Niaga Jkt.Pst Jo No. 92/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST. untuk menjawab pokok permasalahan diatas penulis Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Dilihat dari jenisnya penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penilitian yuridis normatif, sedangkan sifatnya adalah deskriptif. Dari hasil pembahasan yang dilakukan diketahui apabila terdapat dua aturan hukum yang saling kontradiktif maka hakim harus melihat nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Oleh karenanya sita umum yang dijalankan oleh kurator lebih memberikan manfaat dan keadilan bagi kreditor sebagai korban, karena mendapatkan pengembalian kerugian, sedangkan dalam sita pidana tidak memberikan pengembalian kerugian kepada kreditor sekaligus korban, yang ada hanya menghukum pelaku/ debitor. Dalam hal negara menuntut ganti rugi atas tindak pidana yang dilakukan Henry Djuhari, dilakukan dengan cara mengajukan gugatan lain-lain pada perkara kepailitan untuk ditarik sebagai pihak yaitu kreditor preferen karena diberi kewenangan oleh undangundang. Melalui mekanisme ini negara dan kreditor memiliki kedudukan yang sama terhadap pembagian harta pailit sehingga lebih memenuhi rasa keadilan bagi para kreditor dalam kepailitan.
No other version available