Text
Pengaruh Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Aplikasi Smart-tax Pekanbaru Terhadap Peningkatan Kesadaran Wajib Pajak Dan Pelayanan Pajak Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru
Bahwa dengan munculnya Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aplikasi Smart-Tax Pekanbaru, Badan Pendapatan Daerah berupaya untuk meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak dan Pelayanan Pajak serta dengan hal itu dapat meningkatkan pendapatan daerah. Tujuan dari penelitin ini adalah untuk Mengetahui Pengaruh Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aplikasi Smart-Tax Pekanbaru terhadap Peningkatan Kesadaran Wajib Pajak dan Pelayanan Pajak di Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru dan mengetahui kendala dan upaya apa yang dapat dilakukan untuk menjalankan Smart Tax tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah observational research atau penelitian observasi dengan cara mewawancarai pihak terkait, yaitu peneliti secara langsung mengadakan penelitian pada lokasi penelitian untuk mendapatkan data yang diperlukan, dengan sifat penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa melalui regulasi yang diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 115 Tahun 2021 mampu untuk memudahkan wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya yakni pembayaran pajak tanpa harus lagi lama mengantre dan membayar secara manual, karena semuanya sudah dapat diakses melalui genggaman dimanapun dan kapanpun. Bahwa Pendapatan pajak daerah Rp. 587.334.918.452,24 Sebelum menggunakan aplikasi Smart Tax, kemudian setelah menggunakan Smart Tax terjadi peningkatan pendapatan pajak daerah Kota Pekanbaru senilai Rp.719.630.893.370,80, ini menjadi hal positif dikarenakan target pajak tercapai dengan baik. Pada intinya dengan adanya aturan tersebut meningkatkan kesadaran wajib pajak dan pelayanan pajak di Kota Pekanbaru. Kendala pertama, bahwa para wajib pajak rata-rata belum mengetahui adanya Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aplikasi Smart Tax Pekanbaru, hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi yang masif oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. Kendala Kedua, tidak semua wajib pajak memiliki smartphone atau handphone yang bisa akses ke internet, bukan hanya itu saja, masih banyak dari wajib pajak belum bisa mengoperasikan fitur atau menu yang terdapat di aplikasi Smart Tax. Kendala Ketiga, dari sisi pelayanan, belum semua petugas layanan dapat memberikan pelayanan publik sesuai SOP yang ditentukan oleh Pemerintah. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjalankan aplikasi smart tax yang di alami oleh Wajib Pajak Pekanbaru : 1. Pengawasan yang ketat oleh Bapenda, 2. Pengembangan Aplikasi Smart Tax dan 3. Pelatihan Petugas Layanan Pajak terkait aplikasi Smart Tax
No other version available